Stockholm, 14 Agustus 2003

Bismillaahirrahmaanirrahiim.
Assalamu'alaikum wr wbr.

SATU HARI SEBELUM RIS LEBUR KE DALAM RI-JAWA-YOGYA SOEKARNO CAPLOK ACEH
Ahmad Sudirman
Stockholm - SWEDIA.

 

MAKIN JELAS SOEKARNO CAPLOK ACEH SEHARI SEBELUM REPUBLIK INDONESIA SERIKAT LEBUR KEDALAM TUBUH NEGARA RI-JAWA-YOGYA

"Insya Allah saya tidak akan lama lagi bergabung dengan kalian dan Insya Allah kita lihat nanti apa yang bisa di lakukan si Endang kasep, Ditya, Bambang, dan Adam Damiri. Taukah anda bahwa Daerah Istimewa Aceh cuma SK Perdana Mentri, Ditya? dan tahun berapakah Daerah Istimewa Aceh menjadi suatu Undang-Undang tetap? Daerah Istimewa Aceh menjadi suatu Undang-Undang adalah tahun 1999 akhir, mungkin Oktober/November. Lihat, apakah ini bukan suatu penipuan politik terhadap orang Aceh? Siapa yang bisa menjamin bahwa UU NAD akan di terapkan dengan sepenuh hati di Aceh?, anda Ditya?" (Harry Luciano, arjuna_mencari_cinta02@yahoo.com , Tue, 12 Aug 2003 14:36:12 -0700 (PDT))

"More serious conflicts occurred after the leader of the Indonesian Emergency Government (PDRI) in Sumatra, Sjafrudin Prawiranegara, issued Decree No. 8/Des/W.K.P.H, dated Dec. 17, 1949, on the establishment of the Aceh province, with Teungku Daud Beureueh as its governor."
( http://www.thejakartapost.com/special/os_7_history.asp , August 14, 2003)

Terimakasih untuk saudara Harry Luciano atas pandangan dan tanggapan saudara yang tegas dan jujur tentang rakyat dan negeri Aceh dan sikap saudara yang terbuka dan gamblang terhadap Penguasa Darurat Militer Daerah Aceh yang sedang menjalankan dan menerapkan Keputusan Presiden RI nomor 28 tahun 2003 tentang pernyataan keadaan bahaya dengan tingkatan keadaan darurat militer di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang dikeluarkan pada tanggal 18 Mei 2003 dan diberlakukan pada tanggal 19 Mei 2003 selama 6 bulan dan Keputusan Presiden Republik Indonesia selaku Penguasa Darurat Militer Pusat Nomor 43 Tahun 2003 Tentang Pengaturan kegiatan Warga Negara Asing, Lembaga Swadaya Masyarakat dan Jurnalis di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang ditetapkan dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Juni 2003.

Kemudian ada suatu pendapat yang ditulis oleh pihak The Jakarta Post tanggal 14 Agustus 2003 mengenai Dekrit No. 8/Des/W.K.P.H, tanggal 17 Desember 1949 tentang pembentukan Propinsi Aceh yang dikeluarkan oleh Menteri Kemakmuran Mr. Sjafruddin Prawiranegara ketika memimpin Pemerintah Darurat Republik Indonesia (PDRI) pengasingan di wilayah negeri Aceh.

Dimana kalau ditelusuri lebih mendalam, tentang Dekrit ini, maka saya melihat bahwa secara hukum pada tanggal 17 Desember 1949 Pemerintah Darurat Republik Indonesia (PDRI) pengasingan di Aceh secara de facto dan de jure sudah tidak ada, karena pada tanggal 14 Desember 1949 Piagam Konstitusi RIS di Pegangsaan Timur 56, Jakarta, ditandatangani oleh para utusan dari 16 Negara/Daerah bagian RIS, yaitu Mr. Susanto Tirtoprodjo (Negara Republik Indonesia menurut perjanjian Renville), Sultan Hamid II (Daerah Istimewa Kalimantan Barat), Ide Anak Agoeng Gde Agoeng (Negara Indonesia Timur), R.A.A. Tjakraningrat (Negara Madura), Mohammad Hanafiah (Daerah Banjar), Mohammad Jusuf Rasidi (Bangka), K.A. Mohammad Jusuf (Belitung), Muhran bin Haji Ali (Dayak Besar), Dr. R.V. Sudjito (Jawa Tengah), Raden Soedarmo (Negara Jawa Timur), M. Jamani (Kalimantan Tenggara), A.P. Sosronegoro (Kalimantan Timur), Mr. Djumhana Wiriatmadja (Negara Pasundan), Radja Mohammad (Riau), Abdul Malik (Negara Sumatra Selatan), dan Radja Kaliamsyah Sinaga (Negara Sumatra Timur). (30 Tahun Indonesia Merdeka, 1945-1949, Sekretariat Negara RI, 1986, hal.243-244).

Jadi, karena sejak tanggal 14 Desember 1949 Negara RI-Jawa-Yogya menurut perjanjian Renville secara de facto dan de jure hanya disekitar daerah Yogyakarta (tidak termasuk negeri Aceh) secara resmi menjadi Negara Bagian dari Republik Indonesia Serikat, maka apa yang didekritkan oleh Mr. Sjafruddin Prawiranegara tentang pembentukan Propinsi Aceh secara hukum tidak berlaku.

Negeri Aceh secara de facto dan de jure tetap berada diluar wilayah kekuasaan Negara RI-Jawa-Yogya bagian RIS dibawah pimpinan Teungku Muhammad Daud Beureueh.

Tetapi, 8 bulan kemudian dari sejak tanggal 27 Desember 1949 ketika kedaulatan RIS diakui oleh Belanda, Soekarno sebagai Presiden Republik Indonesia Serikat, pada tanggal 14 Agustus 1950 tanpa mengadakan dialog, tanpa diskusi, tanpa bertanya kepada rakyat dan pemimpin Aceh, khususnya kepada pihak Teungku Muhammad Daud Beureueh, telah menetapkan satu dasar hukum Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1950 Tentang Pembentukan Daerah Propinsi dengan pertimbangan "bahwa menjelang berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang terbagi atas daerah-daerah otonom, dipandang perlu untuk membentuk daerah-daerah propinsi sebagai persiapan pembentukan daerah-daerah otonom" dan mengingat : a. Piagam-persetujuan Pemerintah Republik Indonesia Serikat dan Republik Indonesia pada tanggal 19 Mei 1950 dan Pernyataan-bersama tanggal 19/20 Juli 1950, dalam hal mana Pemerintah Republik Indonesia Serikat bertindak juga dengan mandat penuh atas nama Pemerintah Negara Indonesia Timur dan Pemerintah Negara Sumatera Timur; b. Ketetapan dalam sidang Dewan Menteri pada tanggal 8 Agustus 1950"

Dimana menetapkan menurut Pasal 1. Daerah Republik Indonesia Serikat, sesudah terbentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia, terbagi atas daerah-daerah propinsi di bawah ini :

1.Jawa - Barat
2.Jawa - Tengah
3.Jawa - Timur
4.Sumatera - Utara
5.Sumatera - Tengah
6.Sumatera - Selatan
7.Kalimantan
8.Sulawesi
9.Maluku
10.Sunda - Kecil.
(Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1950 Tentang Pembentukan Daerah Propinsi, Pasal 1)

Nah sekarang, makin jelas sudah, bahwa Soekarno yang waktu itu sebagai Presiden Republik Indonesia Serikat, satu hari sebelum RIS ini lebur kedalam tubuh Negara RI-Jawa-Yogya, itu negeri Aceh telah ditelan masuk kedalam perut Propinsi Sumatera Utara.

Inilah fakta, sejarah dan hukum yang mendasari ketika sejarah itu berlangsung tentang pendudukan negeri Aceh oleh pihak Soekarno yang dipertahankan sampai detik ini oleh para penerusnya seperti Presiden Megawati dengan Negara RI-Jawa-Yogya dan TNI-nya.

Tentu saja, semakin jelas dan nyata kalau Teungku Muhammad Daud Beureueh yang tidak tertipu oleh taktik dan strategi Dr. Van Mook dan Soekarno dengan Negara Ri-Jawa-Yogya dan TNI-nya, 3 tahun kemudian dari sejak Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1950 Tentang Pembentukan Daerah Propinsi ditetapkan dan diundangkan, memaklumatkan Negara Islam Indonesia di Aceh pada tanggal 20 September 1953. Dan diteruskan oleh Teungku Hasan Muhammad di Tiro yang pada tanggal 4 Desember 1976 mendeklarasikan kemerdekaan Aceh Sumatra. ("The Price of Freedom: the unfinished diary of Teungku Hasan di Tiro" , National Liberation Front of Acheh Sumatra,1984) yang menyangkut " Declaration of Independence of Acheh Sumatra" (hal: 15-17).

Dimana baik Teungku Muhammad Daud Beureueh maupun Teungku Hasan Muhammad di Tiro pada hakekatnya bersama-sama rakyat Aceh memperjuangkan melalui tuntutan negeri Aceh yang diduduki Soekarno dikembalikan lagi kepada rakyat Aceh, karena tidak sesuai dan melanggar Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan "Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan".

Bagi yang ada minat untuk menanggapi silahkan tujukan atau cc kan kepada ahmad@dataphone.se agar supaya sampai kepada saya dan bagi yang ada waktu untuk membaca tulisan-tulisan saya yang telah lalu yang menyinggung tentang Khilafah Islam dan Undang Undang Madinah silahkan lihat di kumpulan artikel di HP http://www.dataphone.se/~ahmad

Hanya kepada Allah kita memohon pertolongan dan hanya kepada Allah kita memohon petunjuk, amin *.*

Wassalam.

Ahmad Sudirman

http://www.dataphone.se/~ahmad
ahmad@dataphone.se
----------

From: Harry Luciano <arjuna_mencari_cinta02@yahoo.com>
To: PPDI@yahoogroups.com
Cc: Ahmad Sudirman <ahmad_sudirman@hotmail.com>, padhang-mbulan@egroups.com, PPDI@yahoogroups.com, oposisi-list@yahoogroups.com, mimbarbebas@egroups.com, politikmahasiswa@yahoogroups.com, kammi-malang@yahoogroups.com, fundamentalis@eGroups.com, keadilan4all@yahoogroups.com, kuasa_rakyatmiskin@yahoogroups.com, acsa@yahoogroups.com, editor@jawapos.co.id, habearifin@yahoo.com, Lantak@yahoogroups.com, mr_dharminta@yahoo.com, pdmdnad@telkom.net, serambi_indonesia@yahoo.com, dityaaceh_2003@yahoo.com
Subject: RE: HASAN TIRO MENJERUMUSKAN RAKYAT ACEH
Date: Tue, 12 Aug 2003 14:36:12 -0700 (PDT)

Harry Luciano <arjuna_mencari_cinta02@yahoo.com>:
Assalamualaikum wr.wb.
Langsung saja to the point, mudah2an Sdr.Ditya bisa menjelaskan pertanyaan2 saya agar pertanyaan2 yang sudah berpuluh tahun bahkan sebelum Sdr.Ditya memakai seragam loreng pun sudah ada di benak saya. To the point saja, mudah2an sekalian si Ncep Endang atau si Bambang Dharmono juga bisa baca tulisan ini. Saya akan bahas semua kebohongan2 yang selama ini lewat di depan mata. Tentang tulisan ini:

(Tulisan Abu Jihad yang dikirimkan oleh Ditya Soedarsono) <dityaaceh_2003@yahoo.com> :
Untuk menggemahkan perjuangan ke tingkat internasional, Hasan Tiro lebih banyak membiarkan rakyat Aceh menjadi korban pembunuhan dalam pertikaian antara GAM dan TNI/Polri. Kenapa demikian? Karena dia lebih mementingkan politik ketimbang terjun langsung ke medan perang. Menurut pandangannya bahwa semakin banyak rakyat Aceh yang dipenjara atau dibunuh semakin dekat akan sebuah kemenangan. Hasan Tiro mengistilahkan perjuangannya hanya tinggal setenggah batang rokok lagi.

Azhary Ishaq <arysq@yahoo.com> :
Pertanyaannya adalah apakah saudara Hasan Tiro yang memerintahkan TNI?POLRI membunuh, membakar, menculik dan memperkosa Rakyat aceh selama ini?? atau memang ada skenario mengkondisikan agar opini rakyat aceh terbentuk bahwa karena Sdr. HT yang membunuh Rakyat selama ini?? Dari senjata siapakah peluru yang membunuh rakyat aceh ( tidak termasuk TPO/Cuak krn terhitung Combatan)??

(Tulisan Abu Jihad yang dikirimkan oleh Ditya Soedarsono) <dityaaceh_2003@yahoo.com> :
Menetapkan bahwa berperang melawan tentara RI, berarti sedang berperang atau jihad fi sabilillah. Tanpa melihat lagi tujuan, kondisi ataupun syiar perjuangannya. Sesungguhnya yang membedakan antara muslim dan non muslim dalam berjihad adalah tujuan. Bahwa kaum muslimin itu ber,jihad semata-mata karena Allah SWT, berperang karena Allah SWT ,sedangkan kaum non muslim tidak. Tujuan inilah yang menyebabkan sucinya jihad dan berperang, dan menjadikannya sebagai ibadah serta upaya dalam rangka taqarrub (mendekatkan diri) kepada-Nya. Jadi setiap perang yang terjadi di bawah naungan bendera selain Islam dengan tujuan yang tidak untuk menolong dan membela kehormatan Islam dan umat Islam bukanlah termasuk perang suci (qital fi sabilillah).

Azhary Ishaq <arysq@yahoo.com> :
Bahwa perang di Aceh adalah memang perang Jihad, melawan kemungkaran yang dilakukan Indonesia Jawa. Apakah Sdr tidak malu mengatakan bahwa orang Indonesia secara umum adalah Islam? Hukum mana yang dipakai Indonesia yang dapat di sebut Islami? Islam bukanlah hanya shalat, puasa atau naik haji, tapi tetap korupsi, mencuri, merampok, membunuh, memperkosa dan sederet kejahatan lagi yang telah di lakukan TNI/Polri dan pejabat2 indonesia. Hamzah Haz, urus anaknya si irfan yang penipu, pecandu narkotik dan bandit itu saja dia tidak bisa, mengurus keluargapun tidak mampu, bagaimana mau mengurus negara?? Tidakkah kamu berpikir?Kita semua sudah sama2 tau bagaimana kehidupan di Jawa, minuman keras, pelacuran, perjudian dan lain2 kemaksiatan yang di legalisasi pemerintah. Secara hystorical, rakyat aceh memang berhak menuntut dan membela haknya, karena siapapun yang di aniaya dan hanya berdiam diri lalu dia mati, maka matinya adalah mati kafir. Jihad dalam artian yang lebih luas adalah mempertahankan agama, tanah, martabat, keluarga, dana hak2 azasi manusia lainnya. Jadi kalau indonesia tidak bisa berubah lebih baik, maka memang sudah tepat jika aceh pisah saja agar Kalimah Allah (hukum2 Allah) dapat tegak di serambi mekkah tercinta ini.

Agus Hermawan <sadanas@equate.com> :
Dulu pernah seorang yahudi Israel membantai muslim Palestina yg sedang shalat Jum'at,biadab benar itu si Yahudi.....tapi ternyata ada yg lebih biadab dari Yahudi itu.....yaitu GAM......dengan garangnya GAM membantai TNI yg sedang shalat Maghrib berjama"ah........dan dengan tanpa rasa malu...mereka berteriak " Ini JIHAD " .....inilah bentuk dari pada penyesatan terhadap rakyat Aceh, mana bisa membunuh muslim yg lagi shalat dibilang perang JIHAD....

Harry Luciano <arjuna_mencari_cinta02@yahoo.com> :
Sdr. Agus, bagaimana anda bisa mengatakan bhw GAM yang melakukan itu?? Sanggupkah anda bersumpah Atas Nama Allah bahwa apa yang anda katakan benar sebagaimana saya bersumpah bahwa DEMI ALLAH, bahwa pembakaran sekolah2 di awal Darurat Militer, penembakan orang2/angkutan di jalan2, penembakan guru2 adalah perbuatan TNI/Polri. Saya siap tidak di akui Iman Islam saya jika yang saya katakan adalah bohong atau fitnah. Sdr. Agus, Dharminta, Ditya ataupun anda Gajah tengik Iskandar, coba anda bersumpah dengan Nama Allah bhw bukan TNI/Polri yang melakukan itu?? Anda berpikir kami bodoh? rakyat sekarang sudah tidak bodoh untuk tidak mengetahui taktik2 kuno yang di ajarkan Belanda selama kalian di jajah 350 tahun lamanya. Cuma pemotongan Tower PLN saja yang saya ketahui benar di lakukan pihak GAM, tapi saya belum mengerti apa maksud mereka melakukan itu, mungkin bahagian dari strategi agar rakyat tidak terkena propaganda busuk dari televisi yang di kontrol pemerintah. Jangan tanya saya bagaimana saya bisa tau semua ini, nanti suatu waktu, dengan semua bukti2 yang saya sudah kumpulkan, semua akan kita buka agar seluruh dunia tau kebusukan Indonesia, maksudnya pemerintah Indonesia, bukan seluruh rakyatnya.

Anda saudara Ditya, Bambang, Agus, Dharminta, maneh oge Endang kasep, kalian persis anjing yang sangat setia berbuat apa saja, menggonggong dan menggigit siapa saja yang menjadi musuh Tuan kalian. Apa kalian siap bertanggung jawab atas semua yang pernah dilakukan TNI/Polri di Aceh dulu?? sekarang semua politisi, dan sebagian besar rakyat Indonesia terpengaruh dgn propaganda Indonesia. Tapi Allah Maha Tau Segala sesuatunya, jadi buat saudara2 yang masih berdiri tegak di jalan Allah, jangan mundur dan patah semangat, terus berjuang, Allah bersama orang2 yang berani.

Kita wajib membela diri kita jika kita di perangi. TNI/Polri yang datang ke Aceh untuk memerangi kita bukanlah Islam, cuma KTP saja, kerjaannya ya sama sama taulah. Ingat, Islam bukan hanya Shalat atau puasa, tapi juga hukum2 lain yang telah di atur Allah SWT. Jadi barang siapa yang tidak mematuhi, bukan Islam dan halal darahnya, termasuk orang Aceh sekalipun. Dan anda juga prajurit2 AGAM, jangan takabbur, berdoalah pada Allah dana terus berjuang sampai titik darah penghabisan.

Insya Allah saya tidak akan lama lagi bergabung dengan kalian dan Insya Allah kita lihat nanti apa yang bisa di lakukan si Endang kasep, Ditya, Bambang, dan Adam Damiri. Taukah anda bhw Daerah Istimewa Aceh cuma SK Perdana Mentri Ditya? dan tahun berapakah DISTA menjadi suatu Undang2 tetap? Daerah Istimewa Aceh menjadi suatu undang2 adalah tahun 1999 akhir, mungkin Oktober/November. Lihat, apakah ini bukan suatu penipuan politik terhadap orang Aceh? Siapa yang bisa menjamin bhw UU NAD akan di terapkan dengan sepenuh hati di Aceh??? anda Ditya? atau maneh Endang? jig pikir heula atuh jang..... siapa yg bisa menjamin bhw ganti pemerintah tidak ganti kebijakan seperti yg sudah2??? dan kalian orang2 Aceh yang tidak sejalan dengan GAM, apakah kalian tidak malu ingin merasakan buah perjuangan GAM??? apa iya jika GAM tidak ada maka UU NAD tetap akan di beri oleh RI?? pikir pikiiiir pikirrr, karena Allah suruh kita berpikir. hai orang2 yang berpikir, tidakkah kamu berpikir..banyak kan dalam Quran, jika saja kita mau berpikir maka jangankan TNI/Polri, iblis juga ga akan bisa bohongi kita sebagaimana janji Allah ketika Iblis memohon umur panjang untuk dapat menggoda anak adam sebanyak banyaknya. Allah berfirman: hai iblis engkau akan Kuberi umur panjang hingga hari akhir, tapi ingat bhw pada manusia Aku anugerahi akal untuk membedakan yang benar dan salah sehingga kamu tidak akan mudah memperdayakan mereka.

Akhirul kalam, semua saya kembalikan kepada Allah, Hasbunallah wa ni`mal wakiil.
Wassalam.

Harry Luciano
arjuna_mencari_cinta02@yahoo.com
----------

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 21 TAHUN 1950 TENTANG PEMBENTUKAN DAERAH PROPINSI

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SERIKAT

Menimbang :

bahwa menjelang berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang terbagi atas daerah-daerah otonom, dipandang perlu untuk membentuk daerah-daerah propinsi sebagai persiapan pembentukan daerah-daerah otonom;

Mengingat :

a. Piagam-persetujuan Pemerintah Republik Indonesia Serikat dan Republik Indonesia pada tanggal 19 Mei 1950 dan Pernyataan-bersama tanggal 19/20 Juli 1950, dalam hal mana Pemerintah Republik Indonesia Serikat bertindak juga dengan mandat penuh atas nama Pemerintah Negara Indonesia Timur dan Pemerintah Negara Sumatera Timur;

b. Ketetapan dalam sidang Dewan Menteri pada tanggal 8 Agustus 1950;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBENTUKAN DAERAH PROPINSI.

Pasal 1.
Daerah Republik Indonesia Serikat, sesudah terbentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia, terbagi atas daerah-daerah propinsi di bawah ini :

1.Jawa - Barat
2.Jawa - Tengah
3.Jawa - Timur
4.Sumatera - Utara
5.Sumatera - Tengah
6.Sumatera - Selatan
7.Kalimantan
8.Sulawesi
9.Maluku
10.Sunda - Kecil.

Pasal 2.
Segala peraturan-peraturan yang bertentangan dengan peraturan ini tidak berlaku lagi.

*11450 Pasal 3.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal terbentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan
Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia Serikat.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Agustus 1950.

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SERIKAT,

SOEKARNO.

PERDANA MENTERI,

MOHAMMAD HATTA

Diumumkan di Jakarta pada tanggal 16 Agustus 1950.
MENTERI KEHAKIMAN,

SOEPOMO.

MENTERI DALAM NEGERI,

IDE ANAK AGUNG GDE AGUNG
 

PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 21 TAHUN 1950 TENTANG PEMBENTUKAN DAERAH PROPINSI.

I. Umum.
Berhubung dengan pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang terbagi atas daerah-daerah otonoom, maka dipandang penting sekali mulai sekarang diadakan persiapan-persiapan seperlunya. Langkah pertama ke arah itu ialah mengadakan daerah-daerah propinsi bersifat
administratif, yang kemudian akan dibangun sebagai daerah-daerah otonoom menurut
dasar-dasar dalam Undang-undang.

Dengan pembentukan daerah-daerah tersebut dapatlah diatur segala sesuatu yang mengenai daerah-daerah otonoom seperti : mengatur pemerintahan, menyusun alat-alat perlengkapan, mencari tenaga-tenaga yang dibutuhkan dan lain-lain sebagainya, sehingga pada waktu pembentukan daerah otonoom pemerintahan dapat berjalan dengan saksama. Karena membangun daerah-daerah otonoom itu menurut pengalaman adalah suatu pekerjaan yang membutuhkan orientasi yang luas dan tenaga-tenaga yang cukup dan cakap, maka teranglah bahwa penyusunan daerah-daerah otonoom yang berjenis-jenis di *11451 seluruh Indonesia itu akan membutuhkan waktu yang agak luas pula.

II. Nama.
Peraturan-Pemerintah ini dinamakan : "Peraturan pembentukan daerah propinsi". Di sini dipakai perkataan "daerah propinsi" yang bersifat administratif, untuk membedakan dengan "propinsi" yang bersifat otonoom.

III. PASAL DEMI PASAL

Pasal 1.
Pembagian daerah Republik Indonesia Serikat, sesudah terbentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia, atas 10 propinsi itu didasarkan atas keputusan bersama antara pemerintah Republik Indonesia Serikat dan Republik Indonesia dengan memperhatikan usul-usul Panitia Bersama.

Pasal 2.
Pasal ini terutama ditujukan kepada daerah-daerah yang sampai sekarang belum mempunyai pemerintahan yang setingkat dan sesuai dengan propinsi. Untuk menjaga jangan sampai peraturan ini disuatu daerah tidak dapat dijalankan atau kurang lancar jalannya, oleh karena dianggap bertentangan atau tidak sesuai dengan perundang-undangan atau peraturan-peraturan lama yang masih berlaku di daerah tersebut, maka disini dijelaskan, bahwa dalam hal yang demikian itu peraturan inilah yang akan diturut.

Pasal 3.
Tidak memerlukan penjelasan.
--------------------------------
CATATAN DICETAK ULANG