Stockholm, 13 Agustus 2003

Bismillaahirrahmaanirrahiim.
Assalamu'alaikum wr wbr.

ABU BAKAR BA'ASYIR PATAHKAN UU NO.15/2003 & UU NO.16/2003 TERORISME MEGAWATI
Ahmad Sudirman
Stockholm - SWEDIA.

 

DARI AWAL MEGAWATI AKAN JARING ABU BAKAR BA'ASYIR DENGAN UU NO.15/2003 & UU NO.16/2003 TAPI GAGAL

Presiden George Bush yang telah medeklarkan perang jenis baru pasca-11 September 2001 telah menjalankan kebijaksanaan politik, keamanan dan pertahanannya keseluruh penjuru dunia.

Hanya ketika kebijaksanaan politik, keamanan dan pertahanan George Bush melalui jalur Presiden Megawati cs berhadapan dengan taktik dan strategi yang dipasang Amir Majelis Mujahiddin Indonesia (MMI) Abu Bakar Ba'asyir ternyata George Bush mengalami kegagalan.

Setelah beberapa bom diledakkan di Sari Club, Paddy's Pub dan Konsulat AS di Renon, Denpasar, pada tanggal 12 Oktober 2002, George Bush melalui tangan Presiden Megawati cs yang memegang Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, menjadi Undang-Undang, dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Pemberlakuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Pada Peristiwa Peledakan Bom di Bali Tanggal 12 Oktober 2002, Menjadi Undang-Undang, berusaha untuk menjerat Abu Bakar Ba'asyir dengan tuduhan pemimpin teroris di Asia Tenggara yang punya hubungan dengan Al Qaeda.

Ternyata usaha dari pihak George Bush melalui jalur Presiden Megawati cs untuk menggiring dan sekaligus menjerat Amir Majelis Mujahiddin Indonesia (MMI) Abu Bakar Ba'asyir untuk dimasukkan kedalam golongan teroris dengan menggunakan jalur lembaga hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) akhirnya mengalami kegagalan.

Amir Majelis Mujahiddin Indonesia (MMI) Abu Bakar Ba'asyir ternyata dalam persidangan yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Aula Badan Meteorologi dan Geofisika (BMG) Jl. Angkasa I No. 2 Kemayoran Jakarta Pusat, hari Selasa, tanggal 12 Agustus 2003 yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Mohammad Saleh dengan Jaksa Penuntut Umum Hasan Madani hanya bisa didakwa dengan empat macam dakwaan, yaitu :

Pertama, didakwa menggulingkan pemerintah, menurut Pasal 107, (1) Makar dengan maksud untuk menggulingkan pemerintah, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. (2) Para pemimpin dan pengatur makar tersebbut dalam ayat 1, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 107, ayat (1), ayat (2))

Kedua, didakwa menyuruh memasukkan keterangan palsu menurut Pasal 266, (1) Barang siapa menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran, diancam, jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 266, ayat (1))

Ketiga, didakwa membuat surat palsu menurut Pasal 263 (1) Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun. (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 263, ayat (1))

Keempat, didakwa masuk atau ke luar wilayah Indonesia tanpa melalui pemeriksaan menurut Pasal 48 Setiap orang yang masuk atau ke luar wilayah Indonesia tanpa melalui pemeriksaan oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah). Pasal 53 Orang asing yang berada di wilayah Indonesia secara tidak sah atau yang pernah diusir atau dideportasi dan berada kembali di wilayah Indonesia secara tidak sah, dipidana dengan pidana *6443 penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah). (Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 Tentang Keimigrasian, Bab VIII Ketentuan Pidana, Pasal 48, Pasal 53)

Nah, ternyata dari 4 dakwaan yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum Hasan Madani, Abu Bakar Ba'asyir dituntut dengan 15 tahun penjara.

Nah sekarang, dari sini saja, sudah terlihat sebenarnya, usaha dari pihak George Bush melalui jalur Presiden Megawati cs untuk menggiring dan sekaligus menjerat Amir Majelis Mujahiddin Indonesia (MMI) Abu Bakar Ba'asyir untuk dimasukkan kedalam golongan teroris dengan menggunakan jalur lembaga hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) adalah gagal.

Karena dakwaan untuk menggulingkan pemerintah melalui cara membunuh Megawati, tidak beralasan. Dimana tidak ada gunanya membunuh Megawati yang waktu itu sebagai Ketua Umum DPP PDIP, sebagaimana yang dikatakan Abu Bakar Ba'asyir: "Saya tidak bisa membuktikan apa yang dia (Megawati) lakukan. Apa gunanya untuk dibunuh" dalam persidangan yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Aula Badan Meteorologi dan Geofisika (BMG) Jl. Angkasa I No. 2 Kemayoran Jakarta Pusat, hari Selasa, tanggal 5 Agustus 2003.

Sedangkan dakwaan "menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu" seperti pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Dan dakwaan "membuat surat palsu atau memalsukan surat" untuk dipergunakan dalam urusan tertentu, tidak bisa dijadikan alasan untuk menjerat Abu Bakar Ba'asyir menjadi teroris. Paling hanya dituntut dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun untuk dakwaan "menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik" dan pidana penjara paling lama enam tahun untuk dakwaan "membuat surat palsu atau memalsukan surat".

Adapun dakwaan "masuk atau ke luar wilayah Indonesia tanpa melalui pemeriksaan oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi" didenda paling banyak Rp. 15.000.000 atau pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun.

Jadi kesimpulannya adalah Amir Majelis Mujahiddin Indonesia (MMI) Abu Bakar Ba'asyir berhasil mematahkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, menjadi Undang-Undang, dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Pemberlakuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Pada Peristiwa Peledakan Bom di Bali Tanggal 12 Oktober 2002, Menjadi Undang-Undang.

Dan Amir Majelis Mujahiddin Indonesia (MMI) Abu Bakar Ba'asyir adalah bukan teroris, dan tuduhan-tuduhan dari berbagai pihak bahwa Abu Bakar Ba'asyir adalah teroris memang tidak terbukti setelah dibuktikan dalam Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang digelar di Aula Badan Meteorologi dan Geofisika (BMG) Jl. Angkasa I No. 2 Kemayoran Jakarta Pusat.

Bagi yang ada minat untuk menanggapi silahkan tujukan atau cc kan kepada ahmad@dataphone.se agar supaya sampai kepada saya dan bagi yang ada waktu untuk membaca tulisan-tulisan saya yang telah lalu yang menyinggung tentang Khilafah Islam dan Undang Undang Madinah silahkan lihat di kumpulan artikel di HP http://www.dataphone.se/~ahmad

Hanya kepada Allah kita memohon pertolongan dan hanya kepada Allah kita memohon petunjuk, amin *.*

Wassalam.

Ahmad Sudirman

http://www.dataphone.se/~ahmad
ahmad@dataphone.se