Stockholm, 28 Juli 2003

Bismillaahirrahmaanirrahiim.
Assalamu'alaikum wr wbr.

SOEKARNO TELAN ACEH PAKAI MULUT SUMUT
Ahmad Sudirman
Stockholm - SWEDIA.

 

MEMANG JELAS KELIHATAN SOEKARNO MENELAN ACEH PAKAI MULUT SUMATERA UTARA

Jelas sekali kelihatan Soekarno setelah taktik siasat penipuan RIS-nya yang dinamakan piagam terbentuknya Negara Kesatuan Republik, pada tanggal 15 Agustus 1950 berhasil dijalankan dan menerima kembali jabatan Presiden RI dari Pemangku Sementara Jabatan Presiden RI Mr. Asaat. (30 Tahun Indonesia Merdeka, 1950-1964, Sekretariat Negara RI, 1986), ternyata pada tahun yang sama Soekarno diam-diam telah menelan Aceh pakai mulut Sumatera Utara yang didasarkan pada dasar hukum Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 5 tahun 1950 (telah diubah dengan Undang-undang Darurat No. 16 tahun 1955, Lembaran-Negara tahun 1955 No. 52)

Padahal RIS yang terdiri dari 16 Negara/Daerah bagian, dan telah diakui kedaulatannya oleh Belanda yang naskah pengakuan kedaulatan RIS ditandatangani oleh Ratu Juliana, Perdana Menteri Dr. Willem Drees, Menteri Seberang Lautnan Mr AMJA Sassen dan ketua Delegasi RIS Moh Hatta dalam upacara pengakuan kedaulatan RIS pada tanggal 27 Desember 1949. Dimana negeri Aceh tidak termasuk dalam bagian RIS.

Rupanya, Aceh disembunyikan Soekarno, yang selanjutnya ditelannya diam-diam pakai mulut Sumatera Utara.

Pantas saja, karena Teungku Muhammad Daud Beureueh menganggap dan mengetahui benar bahwa secara de facto dan de jure negeri Aceh tidak pernah masuk dan menggabungkan diri kedalam RI-Jawa-Yogya, maka 3 tahun setelah RIS bubar dan kembali menjadi RI-Jawa-Yogya, dan setelah Soekarno dengan diam-diam menelan negeri Aceh pakai mulut Sumatera Utara, maka Teungku Muhammad Daud Beureueh di Aceh memaklumatkan Negara Islam Indonesia pada tanggal 20 September 1953.

Dimana Isi Maklumat NII di Aceh adalah,

Dengan Lahirnja Peroklamasi Negara Islam Indonesia di Atjeh dan daerah sekitarnja, maka lenjaplah kekuasaan Pantja Sila di Atjeh dan daerah sekitarnja, digantikan oleh pemerintah dari Negara Islam.Dari itu dipermaklumkan kepada seluruh Rakjat, bangsa asing, pemeluk bermatjam2 Agama, pegawai negeri, saudagar dan sebagainja.

1. Djangan menghalang2i gerakan Tentara Islam Indonesia, tetapi hendaklah memberi bantuan dan bekerdja sama untuk menegakkan keamanan dan kesedjahteraan Negara.
2. Pegawai2 Negeri hendaklah bekerdja terus seperti biasa, bekerdjalah dengan sungguh2 supaja roda pemerintahan terus berdjalan lantjar.
3. Para saudagar haruslah membuka toko, laksanakanlah pekerdjaan itu seperti biasa, Pemerintah Islam mendjamin keamanan tuan2.
4. Rakjat seluruhnja djangan mengadakan Sabotage, merusakkan harta vitaal, mentjulik, merampok, menjiarkan kabar bohong, inviltratie propakasi dan sebagainja jang dapat mengganggu keselamatan Negara.
Siapa sadja jang melakukan kedjahatan2 tsb akan dihukum dengan hukuman Militer.
5. Kepada tuan2 bangsa Asing hendaklah tenang dan tentram, laksanakanlah kewadjiban tuan2 seperti biasa keamanan dan keselamatan tuan2 didjamin.
6. Kepada tuan2 yang beragama selain Islam djangan ragu2 dan sjak wasangka, jakinlah bahwa Pemerintah N.I.I. mendjamin keselamatan tuan2 dan agama jang tuan peluk, karena Islam memerintahkan untuk melindungi tiap2 Umat dan agamanja seperti melindungi Umat dan Islam sendiri.

Achirnja kami serukan kepada seluruh lapisan masjarakat agar tenteram dan tenang serta laksanakanlah kewadjiban masing2 seperti biasa.

Negara Islam Indonesia

Gubernur Sipil/Militer Atjeh dan Daerah sekitarnja.
MUHARRAM 1373
Atjeh Darussalam
September 1953

Selanjutnya, ketika Soekarno melihat Teungku Muhammad Daud Beureueh menuntut kembali negeri Aceh yang telah ditelan Soekarno 3 tahun sebelumnya, bukannya Soekarno sadar, bahwa perbuatannya itu merupakan suatu tindakan pendudukan dan penjajahan negeri Aceh, melainkan ia menuduh balik dan menganggap Teungku Muhammad Daud Beureuh sebagai pemberontak DI/TII dan mensahkan Undang Undang Nomor 24 Tahun 1956 Tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara, yang sebagian isinya menyatakan:

"Presiden Republik Indonesia, Menimbang: a.bahwa berkenaan dengan hasrat Pemerintah dalam usahanya meninjau kembali pembentukan-pembentukan daerah-daerah otonom Propinsi sesuai dengan keinginan dan kehendak rakyat di daerahnya masing-masing, memandang perlu membentuk daerah Aceh sebagai daerah yang berhak mengatur dan mengurus rumah-tangganya sendiri lepas dari lingkungan daerah otonom Propinsi Sumatera Utara; b.bahwa berhubung dengan pertimbangan ad a di atas serta untuk melancarkan jalannya pemerintahan daerah otonom Propinsi Sumatera Utara yang terbentuk dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 5 tahun 1950 (sejak telah diubah dengan Undang-undang Darurat No. 16 tahun 1955, Lembaran-Negara tahun 1955 No. 52) perlu ditinjau kembali dan diganti dengan undang-undang dimaksud di bawah ini." (Undang Undang Nomor 24 Tahun 1956 Tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara).

Seterusnya Soekarno tidak hanya sampai mensahkan Undang Undang Nomor 24 Tahun 1956 Tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara untuk meringkus Teungku Muhammad Daud Beureueh dengan Negara Islam Indonesia-nya, melainkan juga Soekarno dengan tidak segan-segan yang ditunjang oleh TNI-nya menetapkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 225 tahun 1957 tanggal 17 Desember 1957 tentang pencabutan "Staat van Beleg" dan pernyataan seluruh wilayah Republik Indonesia, termasuk semua perairan teritornya, dalam keadaan perang menurut Undang-undang Keadaan Bahaya 1957 (Undang-undang No. 74 tahun 1957, Lembaran Negara tahun 1957 No. 160), dan mensahkan Undang-Undang Nomor 79 Tahun 1957 Tentang Penyelesaian Pernyataan Keadaan Perang sebagai yang telah dilakukan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 225 Tahun 1957 tanggal 17 Desember 1957.

Nah sekarang, coba pikirkan dalam-dalam, bagaimana sebenarnya kelicikan Soekarno yang secara diam-diam menelan negeri Aceh pakai mulut Sumatera Utara kemudian dibedah kembali perut Sumatera Utara untuk mengeluarkan negeri Aceh agar menjadi daerah Propinsi Aceh dengan bentuk pemerintahan otonomi.

Tentu saja, bagaimana Teungku Muhammad Daud Beureueh dan seluruh rakyat Aceh tidak naik darah dan marah kepada kebijaksanaan politik dan keamanan serta agresi Soekarno terhadap negeri Aceh, kalau memang benar secara fakta dan hukum Soekarno telah mencaplok negeri Aceh.

Dan tentu saja memang wajar dan masuk akal apabila Teungku Muhammad Hasan di Tiro setelah Teungku Muhammad Daud Beureueh kena jaring dan perangkap Penguasa Negara Pancasila, mendeklarasikan kemerdekaan Aceh Sumatra pada tanggal 4 Dember 1976.

Dimana bunyi deklarasi kemerdekaan Negara Aceh Sumatra yang dikutif dari buku "The Price of Freedom: the unfinished diary of Teungku Hasan di Tiro" (National Liberation Front of Acheh Sumatra,1984) yang menyangkut " Declaration of Independence of Acheh Sumatra" (hal: 15-17) adalah,

"To the people of the world: We, the people of Acheh, Sumatra, exercising our right of self- determination, and protecting our historic right of eminent domain to our fatherland, do hereby declare ourselves free and independent from all political control of the foreign regime of Jakarta and the alien people of the island of Java....In the name of sovereign people of Acheh, Sumatra. Teungku Hasan Muhammad di Tiro. Chairman, National Liberation Front of Acheh Sumatra and Head of State Acheh, Sumatra, December 4, 1976". ("Kepada rakyat di seluruh dunia: Kami, rakyat Aceh, Sumatra melaksanakan hak menentukan nasib sendiri, dan melindungi hak sejarah istimewa nenek moyang negara kami, dengan ini mendeklarasikan bebas dan berdiri sendiri dari semua kontrol politik pemerintah asing Jakarta dan dari orang asing Jawa....Atas nama rakyat Aceh, Sumatra yang berdaulat. Teungku Hasan Muhammad di Tiro. Ketua National Liberation Front of Acheh Sumatra dan Presiden Aceh Sumatra, 4 Desember 1976") (The Price of Freedom: the unfinished diary of Teungku Hasan di Tiro, National Liberation Front of Acheh Sumatra,1984, hal : 15, 17).

Jadi terakhir, menurut saya, memang wajar apabila rakyat Aceh yang dipimpin oleh Teungku Muhammad Hasan di Tiro sampai detik sekarang ini menuntut keadilan melalui tuntutan negeri Aceh yang diduduki Soekarno dikembalikan lagi kepada rakyat Aceh, karena tidak sesuai dan melanggar Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan "Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan"

Terakhir saya serahkan kepada Allah SWT Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang.

Bagi yang ada minat untuk menanggapi silahkan tujukan atau cc kan kepada ahmad@dataphone.se agar supaya sampai kepada saya dan bagi yang ada waktu untuk membaca tulisan-tulisan saya yang telah lalu yang menyinggung tentang Khilafah Islam dan Undang Undang Madinah silahkan lihat di kumpulan artikel di HP http://www.dataphone.se/~ahmad

Hanya kepada Allah kita memohon pertolongan dan hanya kepada Allah kita memohon petunjuk, amin *.*

Wassalam.

Ahmad Sudirman

http://www.dataphone.se/~ahmad
ahmad@dataphone.se
----------

UU NOMOR 24 TAHUN 1956 TENTANG PEMBENTUKAN DAERAH OTONOM PROPINSI ACEH DAN PERUBAHAN PERATURAN PEMBENTUKAN PROPINSI SUMATERA UTARA

Presiden Republik Indonesia,

Menimbang:
a.bahwa berkenaan dengan hasrat Pemerintah dalam usahanya meninjau kembali pembentukan-pembentukan daerah-daerah otonom Propinsi sesuai dengan keinginan dan kehendak rakyat di daerahnya masing-masing, memandang perlu membentuk daerah Aceh sebagai daerah yang berhak mengatur dan mengurus rumah-tangganya sendiri lepas dari lingkungan daerah otonom Propinsi Sumatera Utara;

b.bahwa berhubung dengan pertimbangan ad a di atas serta untuk melancarkan jalannya pemerintahan daerah otonom Propinsi Sumatera Utara yang terbentuk dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 5 tahun 1950 (sejak telah diubah dengan Undang-undang Darurat No. 16 tahun 1955, Lembaran-Negara tahun 1955 No. 52) perlu ditinjau kembali dan diganti dengan undang-undang dimaksud di bawah ini.

Mengingat:

1.Pasal-pasal 89, 131, 132 dan 142 Undang-undang Dasar Sementara;
2.Undang-undang No. 22 tahun 1948.
Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat;

Memutuskan

I. Menetapkan:
Undang-undang tentang pembentukan daerah otonom Propinsi Aceh dan perubahan peraturan pembentukan Propinsi Sumatera Utara.

II. Mencabut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 5 tahun 1950 tentang pembentukan Propinsi Sumatera-Utara.

BAB I. Ketentuan Umum.

*1244 Pasal 1.
(1) Daerah Aceh yang melingkungi Kabupaten-Kabupaten 1. Aceh Besar, 2. Pidie, 3. Aceh-Utara, 4. Aceh-Timur, 5. Aceh-Tengah, 6. Aceh-Barat, 7. Aceh-Selatan dan Kota Besar Kutaraja dipisahkan dari lingkungan daerah otonom Propinsi Sumatera-Utara dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 5 tahun 1950 dan dibentuk menjadi daerah yang berhak mengatur dan mengurus rumah-tangganya sendiri, tingkatan ke-I dengan nama "Propinsi Aceh".
(2) Propinsi Sumatera-Utara tersebut dalam ayat 1 di atas yang wilayahnya telah dikurangi dengan bagian-bagian yang terbentuk sebagai daerah otonom Propinsi Aceh, tetap disebut Propinsi Sumatera-Utara.
(3) Apabila selanjutnya dalam ketentuan-ketentuan undang-undang ini tidak disebutkan dengan tegas nama daerah otonom Propinsi yang bersangkutan, maka yang dimaksud dengan kata "Propinsi" adalah "Propinsi Aceh" dan/atau "Propinsi Sumatera-Utara".

Pasal 2.
(1) Pemerintah Daerah Propinsi Aceh berkedudukan di Kutaraja dan Propinsi Sumatera-Utara di Medan.
(2) Jika perkembangan keadaan di daerah menghendakinya, maka atas usul Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi yang bersangkutan, tempat kedudukan pemerintah daerah Propinsi tersebut dalam ayat 1 di atas, dengan keputusan Presiden dapat dipindahkan ke lain tempat dalam lingkungan daerahnya.
(3) Dalam keadaan darurat, tempat kedudukan pemerintah daerah untuk sementara waktu oleh Gubernur yang bersangkutan dapat dipindahkan ke lain tempat.

Pasal 3.
(1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Aceh dari Propinsi Sumatera-Utara masing-masing terdiri dari 30 anggota, dengan ketentuan, bahwa apabila pada waktu diadakan pemilihan anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi ternyata banyaknya jumlah anggota tersebut tidak lagi seimbang dengan banyaknya penduduk dalam Propinsi, maka atas usul Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi yang bersangkutan jumlah tersebut dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri dapat diubah.
(2) Jumlah anggota Dewan Pemerintah Daerah Propinsi Aceh dan Propinsi Sumatera-Utara masing-masing terdiri sekurang-kurangnya dari 3 dan sebanyak-banyaknya dari 5 orang, dengan ketentuan bahwa dalam jumlah tersebut tidak termasuk Kepala Daerah Propinsi, yang menjabat Ketua merangkap anggota Dewan Pemerintah Daerah Propinsi.

BAB II. Tentang Urusan Rumah Tangga Propinsi

Pasal 4.
(1) Pemerintah Daerah Propinsi mengatur dan mengurus hal-hal yang dahulu diserahkan kepada Pemerintah daerah Propinsi Sumatera-Utara (lama) menurut ketentuan-ketentuan dalam Peraturan-peraturan Pemerintah tentang pelaksanaan penyerahan urusan-urusan dari Pemerintah Pusat kepada pemerintah daerah *1245 Propinsi Sumatera-Utara (lama) yang kini masih berlaku, dengan ketentuan bahwa dimana dalam Peraturan-peraturan Pemerintah itu masih disebut "Propinsi" atau
"Propinsi Sumatera-Utara" harus diartikan "Propinsi Aceh" atau "Propinsi Sumatera Utara" (baru).
(2) Ketentuan-ketentuan dalam Peraturan-peraturan Pemerintah tersebut dalam ayat 1 di atas dapat diubah pula dengan Peraturan Pemerintah.
(3) Hal-hal lain yang masih dikuasai oleh Pemerintah Pusat dan yang dipandang sebagai tugas-tugas yang termasuk urusan rumah-tangga dan kewajiban Propinsi pada waktunya dapat diatur dalam Peraturan Pemerintah untuk diserahkan kepada Propinsi sebagai urusan rumah-tangga dan kewajiban Propinsi.

Tentang hal penguburan mayat.
Pasal 5.
(1) Dengan tidak mengurangi kewenangan, hak, tugas dan kewajiban daerah-daerah otonom bawahan dalam lingkungan daerahnya, Propinsi diberi hak mengatur hal-hal yang telah diatur dalam ordonnantie tentang penguburan mayat, tanggal 15 Desember 1864 (Staatsblad 1864 No. 196) sebagaimana bunyinya ordonnantie ini sesudah diubah dan ditambah.
(2) Jika Propinsi mempergunakan haknya yang tercantum dalam ayat 1 di atas, maka bagi daerah Propinsi ordonnatie tersebut berhenti berkekuatan pada waktu peraturan-daerah Propinsi yang mengatur hal-hal termaksud mulai berlaku.

Tentang hal sumur bor.
Pasal 6.
(1)Propinsi diberi hak untuk mengatur hal-hal tentang pembikinan sumur-bor oleh fihak lain dari Negara yang ditetapkan dalam ordonnantie- tanggal 10 Agustus 1912 Staatsblad No. 430 yang sejak telah ditambah dan diubah.............

(2) Pada waktu mulai berlakunya peraturan-daerah Propinsi dimaksud dalam ayat 1 di atas, ordonnantie Staatsblad No. 430 tahun 1912 tersebut berhenti berkekuatan bagi wilayah daerah Propinsi.

(3) Dewan Pemerintah Daerah Propinsi tidak
memberikan izin untuk pembikinan sumur-bor, dengan tiada pertimbangan dari
Jawatan "Geologi".

Tentang hal Undang-undang gangguan.
Pasal 7.
Dewan Pemerintah Daerah Propinsi menjalankan kekuasaan yang menurut ketentuan pasal 10 ayat 2 sub b "Hinder-ordonnantie" (Staatsblad 1926, sejak telah diubah dan ditambah) dahulu dijalankan oleh "Gouverneur". Tentang hal penangkapan ikan di pantai.

Pasal 8.
Pemerintah Daerah Propinsi menjalankan kewenangan, hak, tugas dan kewajiban mengenai penangkapan ikan di pantai yang menurut ketentuan dalam pasal 7 ayat 2 dari "Kustvisscherijordonnantie", Staatsblad 1927 No. 144 sejak telah diubah dan ditambah, paling akhir dengan Staatsblad 1940 No. 25 dahulu dapat diatur dengan "gewestelijke keuren". *1246 Tentang hal perhubungan dan lalu-lintas jalan.

Pasal 9.
Pemerintah Daerah Propinsi menjalankan kewenangan, hak, tugas kewajiban tentang urusan lalu-lintas jalan, sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan dalam "Wegvorkeers-ordonnantie" dan "Wegverkeers-verordening" Staatsblad 1933 No. 86 dan Staatsblad 1936 No. 451 sebagaimana bunyinya staatsblad-staatsblad tersebut sekarang setelah diubah dan ditambah.
Tentang hal pengambilan benda-benda tambang tidak tersebut dalam pasal 1 "Indische Mijnwet". Pasal 10.
(1) Pemerintah Daerah Propinsi diberi hak menguasai benda- benda tambang (delfstoffen) yang tidak disebut dalam pasal 1 ayat 1 "Indische Mijnwet", Staatsblad 1899 No. 214 jo Staatsblad 1919 No. 4 yang terdapat di tanah-tanah Negeri bebas (Vrij landsdomein).
(2) Dalam menjalankan kewenangan yang dimaksud dalam ayat 1 di atas berlaku mutatis mutandis ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam peraturan tentang syarat-syarat umum mengenai pemberian izin mengambil benda-benda tambah dimaksud, yang dimuat dalam Staatsblad 1926 No. 219 (sejak telah beberapa kali diubah dan ditambah).
(3) Semua surat-surat izin tentang pengambilan benda-benda tambang yang telah dikeluarkan sebelumnya berlaku undang-undang ini, sepanjang dapat dipandang masih berlaku, sesudah mulai
berlakunya undang-undang ini tetap berlaku dan dapat ditarik kembali atau diganti dengan surat izin baru oleh Dewan Pemerintah Daerah Propinsi. (4) Dewan Pemerintah Daerah Propinsi tidak memberi izin tentang pengambilan benda-benda tambah dimaksud dalam ayat 1 pasal ini kepada siapa saja, atau menarik kembali izin yang lama, atau membolehkan izin lama diserahkan kepada fihak ketiga, apabila tentang hal-hal itu belum diperoleh pertimbangan dari Kepala Jawatan Pertambangan, kecuali mengenai izin yang diberikan kepada penduduk asli untuk mengambil benda-benda tambang itu dari tempat-tempat yang luasnya tidak lebih dari 1 hektar, yang dikerjakan dengan kekuatan tenaga manusia dan dipakai untuk keperluannya sendiri.
(5) Pada waktu mulai berlakunya undang-undang ini, maka bagi Daerah Propinsi tidak berlaku lagi ketentuan-ketentuan tentang hal penyerahan hak-hak kekuasaan pemberian izin pengambilan benda-benda tambang dimaksud kepada "Hoofden van gewestelijk bestuur" di luar Jawa yang dimaksud dalam Staatsblad 1926 No. 137 dan sepanjang mengenai keputusan Gubernur Jenderal
dahulu tanggal 26 Januari 1935 No. 21 dimuat dalam Staatsblad 1935 No. 42 maka peraturan ini tidak berlaku lagi bagi Propinsi yang bersangkutan sesudah ketentuan-ketentuan yang termuat dalam peraturan tersebut diganti dengan ketentuan-ketentuan dalam peraturan daerah Propinsi yang bersangkutan. Tentang hal kehutanan.

Pasal 11.
(1) Dalam hutan-hutan yang tidak ditunjuk oleh Menteri Pertanian, sebagai hutan-hutan yang dipertahankan untuk kepentingan tata-air dan pemeliharaan tanah, Pemerintah Daerah Propinsi *1247 menjalankan kewenangan, hak, tugas dan kewajiban tentang pemberian izin menebang kayu hutan dan memungut lain-lain hasil hutan, yang dahulu dijalankan oleh "Hoofdvan Gewestelik Bestuur" berdasarkan peraturan dalam Bijblad 6075, sebagaimana bunyinya setelah diubah
dan ditambah, terakhir dengan Bijblad 14432, dan hak, kewenangan, tugas dan kewajiban Hoofd van Gewestelijk Bestuur menurut peraturan dalam Lembaran-Negara 1927 No. 283.
(2) Dalam menjalankan kewenangan, hak, tugas dan kewajiban termaksud dalam ayat 1 Pemerintah Daerah mengindahkan petunjuk-petunjuk Menteri Pertanian, baik petunjuk yang bersifat teknis kehutanan, maupun petunjuk tentang teknik penjualan hasil hutan. Tentang hal pembikinan dan penjualan es dan barang-barang cair yang mengandung zat arang.

Pasal 12.
Dewan Pemerintah Daerah Propinsi menjalankan kewenangan yang menurut
ketentuan-ketentuan pasal 7 dan 8 peraturan "Nieuw Reglement op het maken en verkrijgbaar stellen van ijs en koolzuurhoudende wateren" (Staatsblad 1922 No. 678, sejak telah beberapa kali diubah dan ditambah) dahulu dijalankan oleh "Hoofd van Gewestelijk Bestuur" atau "Gouverneur".

Pasal 13.
(1) Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan yang tersebut dalam pasal 4 sampai dengan 12 di atas, maka Pemerintah Daerah Propinsi berhak pula mengatur dan mengurus hal-hal termasuk kepentingan daerahnya yang tidak diatur dan diurus oleh Pemerintah Pusat atau tidak telah diserahkan oleh Pemerintah Pusat kepada daerah otonom bawahan dalam wilayah daerahnya, kecuali apabila kemudian dengan peraturan perundangan lain diadakan ketentuan lain.
(2) Dalam menyelenggarakan hal-hal termaksud dalam ayat 1 di atas Propinsi mengikuti petunjuk-petunjuk yang diadakan oleh Pemerintah Pusat.

Pasal 14.
Pemerintah Daerah Propinsi turut serta menjalankan ketentuan ketentuan dalam
peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, apabila yang demikian itu ditugaskan kepada Propinsi untuk dilaksanakan.

BAB III. Tentang Hal-hal Yang Bersangkutan Dengan Penyerahan Kekuasaan-Kekuasaan
Campur Tangan Dan Pekerjaan- Pekerjaan Yang Diserahkan Kepada Propinsi. Tentang pegawai-pegawai Propinsi.

Pasal 15.
(1) Dengan tidak mengurangi hak untuk mengangkat pegawai daerah Propinsi termaksud dalam pasal 21 Undang-undang No. 22 tahun 1948, maka untuk menyelenggarakan hal-hal yang termasuk urusan rumah-tangga dan kewajiban Propinsi, dengan keputusan Menteri yang bersangkutan dapat:
*1248 a.diserahkan pegawai Negara untuk diangkat menjadi pegawai Propinsi,
b.diperbantukan pegawai Negara untuk dipekerjakan kepada Propinsi.
(2) Dengan mengingat peraturan-peraturan yang ada mengenai pegawai Negara, maka dengan keputusan Menteri yang bersangkutan dapat diadakan ketentuan-ketentuan tentang kedudukan pegawai Negara yang diserahkan atau diperbantukan kepada Propinsi.
(3) Pemindahan pegawai Negara yang diperbantukan kepada Propinsi ke daerah otonom lain, diatur oleh Menteri yang bersangkutan sesudah mendengar pertimbangan Dewan Pemerintah Daerah Propinsi yang bersangkutan.
(4) Pemindahan pegawai Negara yang diperbantukan kepada Propinsi di dalam lingkungan daerahnya, diatur oleh Dewan Pemerintah Daerah Propinsi dan diberitahukan kepada Menteri
yang bersangkutan.
(5) Penetapan dan kenaikan pangkat dan gaji dari pegawai yang diperbantukan menurut ketentuan ayat 1 b di atas, diselenggarakan oleh Kementerian yang bersangkutan dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Pemerintah Daerah Propinsi ......
(6) Kenaikan gaji berkala, pemberian istirahat, baik istirahat tahunan, istirahat besar, maupun istirahat karena sakit/hamil dan sebagainya dari pegawai-pegawai Negara yang diperbantukan kepada Propinsi, diputus oleh Dewan Pemerintah Daerah Propinsi menurut peraturan-peraturan yang berlaku bagi pegawai Negara dan diberitahukan kepada Menteri yang bersangkutan.
Tentang hal tanah, bangunan, gedung dan lain-lain sebagainya.

Pasal 16.
(1) Tanah, bangunan, gedung dan barang-barang tidak bergerak lainnya milik Pemerintah, yang dibutuhkan oleh Propinsi untuk memenuhi tugas kewajibannya menurut undang-undang ini, diserahkan kepada daerah Propinsi dalam hak milik atau diserahkan untuk dipakai atau diserahkan dalam pengelolaan guna keperluannya.
(2) Barang-barang inventaris dan barang bergerak lainnya yang dibutuhkan untuk menyelenggarakan urusan rumah-tangga dan kewajiban daerah Propinsi, diserahkan kepada daerah Propinsi dalam hak milik.
(3) Segala hutang-piutang yang bersangkutan dengan hal-hal yang diserahkan kepada daerah Propinsi, mulai saat penyerahan tersebut menjadi tanggungan daerah Propinsi, dengan ketentuan, bahwa penyelesaian soal-soal yang timbul mengenai hal itu dapat diminta pada Pemerintah Pusat.
(4) Untuk penyelenggaraan tugas-kewajiban daerah Propinsi, Kementerian yang bersangkutan menyerahkan kepada daerah otonom Propinsi sejumlah uang yang ditetapkan dalam ketetapan Menteri yang bersangkutan, sekedar perbelanjaannya yang dimaksud sebelum diselenggarakan oleh
daerah otonom Propinsi, termasuk dalam anggaran belanja Kementerian yang bersangkutan itu.

BAB IV. Ketentuan Peralihan.

Pasal 17.
Semua peraturan daerah termasuk pula "Keuren en reglementen van politie" sebagai dimaksud dalam Staatsblad 1938 No. 618 jo. Staatsblad 1938 No. 652 yang masih belum diubah, ditambah atau *1249 diganti oleh Propinsi Sumatera Utara (lama) dan yang masih berlaku sampai saat mulai berlakunya undang-undang ini, sepanjang peraturan-peraturan dimaksud mengatur hal-hal yang berdasarkan undang-undang ini termasuk tugas kewajiban Propinsi, berlaku terus dalam daerah hukumnya semula sebagai peraturan daerah Propinsi dan dapat dicabut, ditambah atau diubah oleh
Propinsi.

Pasal 18.
(1) Peraturan-peraturan daerah dari Propinsi Sumatera-Utara (lama) dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- undang No. 5 tahun 1950 (sejak telah diubah dan ditambah), yang masih berlaku pada waktu mulai berlakunya undang-undang ini, berlaku terus dalam daerah hukumnya semula, dengan ketentuan-ketentuan bahwa di daerah hukum yang termasuk wilayah propinsi Aceh peraturan-daerah dimaksud berlaku sebagai peraturan Propinsi Aceh dan dapat
diubah, ditambah atau dicabut oleh Pemerintah Daerah Propinsi tersebut. (2) Keputusan-keputusan lain dari Pemerintah Daerah Propinsi Sumatera-Utara (lama) sepanjang mengenai Propinsi Aceh pada waktu mulai berlakunya undang-undang ini dijalankan terus oleh Pemerintah Daerah Propinsi Aceh hingga keputusan-keputusan tersebut oleh Pemerintah Daerah Aceh dinyatakan tidak berlaku lagi atau diganti dengan keputusan lain.

Pasal 19.
(1) Pegawai-pegawai Propinsi Sumatera-Utara (lama) yang hingga saat mulai berlakunya undang-undang ini dipekerjakan dalam wilayah yang termasuk dalam wilayah daerah Propinsi Aceh, untuk sementara waktu diperbantukan kepada Propinsi Aceh, dengan ketentuan bahwa belanja untuk pegawai-pegawai tersebut harus ditanggung oleh Pemerintah Daerah Propinsi Aceh, hingga tentang hal status pegawai-pegawai itu dapat ditetapkan oleh Pemerintah-pemerintah daerah Propinsi Aceh dan Propinsi Sumatera- Utara (baru) bersama-sama. (2) Pegawai-pegawai Negara yang diperbantukan kepada Propinsi Sumatera-Utara (lama) dan sampai pada saat mulai berlakunya undang-undang ini.dipekerjakan di bagian wilayah yang termasuk Propinsi Aceh, sesudah berlakunya undang-undang ini diperbantukan terus kepada Propinsi Aceh. (3) Kesulitan-kesulitan yang timbul sebagai akibat pelaksanaan ketentuan dimaksud dalam ayat 1 di atas diputus oleh Menteri Dalam Negeri dan mengenai ayat 2 oleh Menteri yang bersangkutan.

Pasal 20.
(1) Barang-barang milik Propinsi Sumatera-Utara (lama) yang berada dalam wilayah Daerah Propinsi Aceh, begitu pula segala penghasilan dan beban-beban, serta hak-hak dan kewajiban-kewajiban lain dari Propinsi Sumatera-Utara (lama) sepanjang mengenai daerah Propinsi Aceh, oleh Pemerintah daerah Propinsi Sumatera-Utara (baru) diserahkan kepada Pemerintah daerah Propinsi Aceh dan karenanya dalam hal ini untuk selanjutnya Pemerintah daerah Propinsi Aceh wajib dan harus membayar segala tagihan-tagihan yang oleh Pemerintah daerah Propinsi
Sumatera-Utara (lama) belum dapat dilunasi.
(2) Barang-barang bergerak milik Propinsi Sumatera-Utara (lama) termasuk barang-barang inventaris yang dibutuhkan oleh *1250 Pemerintah daerah Propinsi Aceh diserahkan oleh Pemerintah Propinsi Sumatera-Utara (baru) kepada Pemerintah
daerah Propinsi Aceh.
(3) Kesulitan-kesulitan yang timbul sebagai akibat pelaksanaan ketentuan-ketentuan dimaksud dalam ayat 1 dan ayat 2 di atas diputus oleh Menteri Dalam Negeri.

Pasal 21.
Akibat-akibat keuangan yang timbul karena pemisahan daerah Aceh dari wilayah daerah Propinsi Sumatera-Utara (lama) c.q. pembentukan Propinsi Aceh ini diselesaikan oleh Menteri Dalam Negeri.

BAB V. Ketentuan Penutup.
Pasal 22.
Undang-undang ini dinamakan "Undang-undang tentang pembentukan deretan otonom Propinsi Aceh, dan perubahan peraturan pembentukan Propinsi Sumatera-Utara".

Pasal 23.
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta pada tanggal 29 Nopember 1956.
Presiden Republik Indonenia,
ttd.

SOEKARNO.

Diundangkan pada tanggal 7 Desember 1956.
Menteri Kehakiman,
ttd.

MULJATNO

Menteri Dalam Negeri,
ttd.

SUNARJO
----------