Stockholm, 10 Juli 2003

Bismillaahirrahmaanirrahiim.
Assalamu'alaikum wr wbr.

SUTARTO TEKAN MEGAWATI, RINI DAN WIDJANARKO DEMI SUKHOI UNTUK PERANG LAWAN RAKYAT ACEH
Ahmad Sudirman
Stockholm - SWEDIA.

 

SUTARTO YANG TEKAN MEGAWATI, RINI DAN WIDJANARKO DEMI SUKHOI UNTUK DIPAKAI MENGGEMPUR RAKYAT ACEH BIAR NEGERI ACEH TIDAK LEPAS DARI SANGKAR NEGARA RI-JAWA-YOGYA BUATAN SOEKARNO

Coba sekali lagi perhatikan, pelajari, dalami dan ambil kesimpulan dari apa yang telah dilaporkan oleh Panglima TNI Jenderal Endriartono Sutarto kepada Komisi I DPR dalam Rapat Kerja dengan Komisi I DPR di gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta pada tanggal 8 Juli 2003 mengenai langkah-langkah menuju pembelian 2 pesawat tempur SU-27 SK, 2 pesawat tempur SU-30 MK, dan 2 pesawat Aircaft NI-35 P Helicopter dari perusahaan pabrik pesawat Knaapo Rosvoouzhenie Rusia seharga US$ 192,9 juta yang kontrak pembeliannya telah ditandatangani pada tanggal 24 April 2003, ketika Presiden Megawati berkunjung ke Rusia tanggal 20-24 April 2003, dengan judul nama kontrak Supplay Contract in The Frame of Counter Trade of Indonesian Export Goods to the Delivery of The Russian Federation of SU-27 SK, SU-30 MK, Aircaft NI-35 P Helicopter oleh Kabulog Widjanarko Puspoyo sebagai pembeli, Panglima TNI Jenderal Endriartono Sutarto sebagai pengguna dan Rosoborone X Port sebagai penjual dengan tembusan ke Departemen Pertahanan.

Dimana laporan yang disampaikan oleh Panglima TNI Jenderal Endriartono Sutarto kepada Komisi I DPR dalam Rapat Kerja dengan Komisi I DPR yang dipimpin oleh Ketua Komis I DPR Ibrahim Ambong di gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta pada tanggal 8 Juli 2003 telah saya tulis dalam tulisan " [030709] Megawati dibodohi Rini dan Sutarto, Matori pura-pura bodoh UU No.3/2002 " (
http://www.dataphone.se/~ahmad/030709.htm )

Sebenarnya dari laporan Panglima TNI Jenderal Endriartono Sutarto terlihat bahwa karena adanya krisis moneter dan telah jatuhnya Jenderal Soeharto, maka itu Letter of Agreement (LoA) yang berisi perjanjian antara pemerintah RI dengan Rusia yang telah sepakat melaksanakan imbal beli pesawat dengan beberapa jenis komoditas dari RI yang ditandatangani oleh Mabes ABRI dan Depperindang Ir Drs. Aidil Juzar dari pihak Indonesia dan pihak Perusahaan Rusia Rozvoouzhenie yang ditandatangani pada tangal 29 Agustus 1997 dibatalkan oleh Meneg PPN/Ketua Bappenas melalui Surat Keputusan No 3274/MK/6/1998 pada tanggal 29 Juni 1998 yang ditujukan kepada Menhankam, Pangab dan Menlu yang isinya pembatalan imbal beli pesawat tersebut.

Ternyata empat tahun kemudian, ketika Tikala, Renon, Kuta diledakkan bom pada hari Sabtu, 12 Oktober 2002, mulailah berubah situasi, dari situasi tanpa lagu teroris, kepada situasi yang bising dengan suara tinggi lagu teroris. Sehingga Presiden Megawati hari Jumat, 18 Oktober 2002 malam telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang tidak berlaku surut dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang berlaku surut untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan serta penuntutan para pelaku peristiwa peledakan bom di Bali, di rumah kediaman Megawati di Jalan Teuku Umar, Jakarta Pusat. Kemudian hari Sabtu, 19 Oktober 2002 dini hari kedua Perpu tersebut diumumkan oleh Menteri Kehakiman dan HAM, Yusril Izha Mahendra, yang sebelumnya diawali dengan kata pengantar oleh Menko Polkam Susilo Bambang Yudhoyono.

Juga ketika pihak GAM melambungkan pernyataan bahwa "During this coming month of Ramadhan, the ASNLF shall stop all military actions except for self-defense purposes." (Press Release, 31st October 2002, Acheh-Sumatra National Liberation Front, P.O. Box 130, S-145 01 NORSBORG, SWEDEN), dibalas oleh pihak Panglima TNI Jenderal Endriartono Sutarto, KSAD Jenderal TNI Ryamizard Ryacudu, dan BIN dengan mengayunkan pentungan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2002 tentang Peningkatan langkah komprehensif dalam rangka percepatan penyelesaian masalah Aceh.

Puncaknya adalah ketika perjanjian damai yang ditandatangani oleh Duta Besar Mr S. Wiryono dari pihak Pemerintah Republik Indonesia dan Dr. Zaini Abdullah dari pihak Gerakan Acheh Merdeka yang disaksikan oleh Mr. Martin Griffiths dari Henry Dunant Centre For Humanitarian Dialogue (HDC) di Geneva pada tanggal 9 Desember 2002 yang lalu, ternyata isinya setelah saya analisa dan buka kembali menggambarkan kekalahan pihak Presiden Megawati Cs, Menko PolkamYudhoyono, Panglima TNI Jenderal Endriartono Sutarto dan KASD Jenderal TNI Ryamizard Ryacudu.

Untuk lebih lengkapnya bisa dilihat dalam tulisan "[021214] GAM berhasil pukul Mega dan gengnya"( http://www.dataphone.se/~ahmad/021214.htm )

Digelanggang internasional telah terjadi perubahan suhu yang makin memanas, ketika para Senator yang berjumlah 100 anggota memberikan suaranya untuk memberikan kekuasaan penuh kepada Bush guna memerintahkan angkatan bersenjata negara sekular federal Amerika menyerang Irak dengan suara 77 setuju lawan 23 suara menentang pemberian kekuasaan penuh kepada Bush 11 Oktober 2002, yang sehari sebelumnya House of Representatives telah memberikan persetujuannya dengan suara 296 lawan 133 yang tidak setuju. Dimana alasan Bush untuk menggempur Irak karena Saddam tidak mempedulikan resolusi Dewan Keamanan PBB nomor 687/1991 yang diadopsi tanggal 3 April 1991 yang memutuskan bahwa Irak dengan tanpa sarat harus menghancurkan semua persenjataan kimia dan biologinya serta misil-misilnya yang mampu menempuh jarak lebih dari 150 km, yang ternyata terbukti bahwa alasan-alasan Bush tersebut adalah merupakan alasan yang dicari-cari saja, alasan yang benar-benar tidak masuk akal, dan penuh kebohongan.

Nah disaat-saat dunia internasional yang disponsori oleh Bush dengan semangat penyerbuan ke Irak dengan tujuan penghancuran Saddam Hussein yang dituduh memiliki senjata kimia, biologi dan misil-misil yang berjarak tembak lebih dari 150 km, dan kemelut dalam negeri negara RI-Jawa-Yogya disibukan dengan masalah teroris yang dituduh meledakan bom di Renon dan Kuta Bali, maka datanglah pada tanggal 20 Februari 2003 dari Rusia rombongan yang berusaha untuk membicarakan masalah lannjutan kerjasama militer dengan pihak negara RI-Jawa-Yogya di Bandung. Dimana dari hasil pertemuan itu menelorkan Agree of Minutes dan Minutes of Meeting antara Dirjen Ranahan Dephan Mayjen TNI Aqiani Maza dan Dirjen Departemen Komite Kerjasama Teknik Militer Rusia Mayjen Victor K Dzirkaln yang berisi soal persetujuan pengadaan Sukhoi.
Nah sekarang, mulailah dibongkar kembali hasil perjanjian yang telah disepakati 4 tahun yang lalu mengenai perjanjian pembelian pesawat tempur sukhoi yang dibatalkan oleh pihak Meneg PPN/Ketua Bappenas melalui Surat Keputusan No 3274/MK/6/1998 pada tanggal 29 Juni 1998 yang ditujukan kepada Menhankam, Pangab dan Menlu yang isinya pembatalan imbal beli pesawat tersebut.

Dan tentu saja, kesempatan yang paling penting yang diperoleh oleh pihak Megawati Cs adalah karena pihak Megawati Cs dengan TNI-nya sedang menghadapi perjuangan gerilyawan Aceh yang dipimpin oleh Teungku Muhammad Hasan di Tiro yang telah berhasill menjungkirbalikan pihak Megawati Cs di meja-meja perundingan, terkahir di meja perundingan Geneva tanggal 9 Desember 2002.

Dimana dari pihak Rusia, yang juga sedang menghadapi masalah para pejuang gerilyawan Chechnya, tidak mempunyai peraturan larangan penjualan senjata dan pesawat tempur dibanding dengan negara-negara Eropah dan Amerika kalau pesawat-pesawat tempurnya dan senjata-senjatanya dijual kepada negara RI-Jawa-Yogya yang sedang berada dalam keadaan konflik dengan para pejuang gerilyawan Aceh, dan para pejuang gerilyawan Papua.

Karena itu pihak Megawati Cs dengan TNI-Nya yang dipimpin oleh Panglima TNI Jenderal Endriartono Sutarto dan diperkuat oleh KASAD Jenderal TNI Ryamizard Ryacudu tidak membuang kesempatan yang baik ini dalam usaha mendapatkan pesawat tempur sukhoi yang memang populer dikalangan para pimpinan negara-negara Asia, dari mulai China, India, Malaysia dan Vietnam.

Hanya yang menjadi masalah besar sekarang ini adalah Panglima TNI Jenderal Endriartono Sutarto sebagai pengguna pesawat tempur sukhoi itu tidak mempunyai budget untuk membeli pesawat-pesawat tempur itu.

Hanya ada satu jalan yaitu jalan menempuh jalur penggunaan dana nonbudgeter Bulog sebagai lembaga yang membeli pesawat dibawah koordinasi Departemen Perindustrian dan Perdagangan dengan melalui cara imbal beli barang-barang pertanian yang dikontrol oleh Bulog. Karena melalui jalur prosedur Bulog, maka Departemen Pertahanan yang mempunyai wewenang untuk membuat budget penyediaan perlengkapan pertahanan TNI bisa disingkirkan kepinggir jalan.

Nah, disinilah taktik dan strategi Panglima TNI Jenderal Endriartono Sutarto yang diperkuat oleh KASAD Jenderal TNI Ryamizard Ryacudu, diiyakan oleh Memperindag Rini MS Soewandi dan Kabulog Widjanarko Puspoyo serta disetujui oleh Presiden Megawati ternyata menjadi bumerang bagi Presiden Megawati Cs, karena jalur yang dilalui untuk memperoleh pesawat tempur dambaan Panglima TNI Jenderal Endriartono Sutarto untuk menggempur rakyat Aceh dan mempertahankan Aceh agar tidak lepas kembali ketangan rakyat Aceh telah melanggar jalur prosedur hukum yang telah ditetapkan oleh Undang Undang Nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.

Disamping jalur prosedur yang melanggar hukum UU No.3 tahun 2002, juga telah melanggar fungsi dan kegunaan Bulog untuk membeli, menyiapkan, menyediakan kebutuhan pokok kehidupan rakyat sehari-hari, seperti, beras, gula, minyak, terigu, kacang kedelai dan lain sebagainya.

Nah walaupun dilihat dari sudut kacamata yang dipakai oleh Panglima TNI Jenderal Endriartono Sutarto adalah sangat penting untuk membeli pesawat tempur sukhoi guna dipakai menggempur rakyat Aceh dan agar negeri Aceh tidak lepas, tetapi kalau prosedur dalam pengadaan pesawat-pesawat tempur itu menyalahi prosedur jalur hukum Undang Undang Nomor 3 tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara, dan penggunaan dana nonbudgeter Bulog dipakai untuk penukaran dan pembelian pesawat tempur yang sebenarnya menurut UU No.3 tahun 2002 tugasnya Departemen Pertahanan, maka Panglima TNI Jenderal Endriartono Sutarto, Memperindag Rini MS Soewandi dan Kabulog Widjanarko Puspoyo harus dikenakan sangsi hukum, sangsi hukum yang bisa dianggap setimpal adalah pemberhentian dari tugas jabatan mereka.

Sedangkan untuk Presiden Megawati yang menyetujui kebijaksanaan pembelian pesawat tempur sukhoi melalui cara imbal beli dengan barang pertanmian dari Bulog dan yang membelinya Bulog bukan Departemen Pertahanan, maka pihak DPR setelah mempertimbangkan dan menganalisa hasil Panitia Kerja sukhoi perlu mengeluarkan memorandum yang isinya meminta pertanggungan jawab Presiden Megawati secara hukum di depan sidang paripurna DPR.

Karena itu sekarang yang paling penting dan utama menurut saya adalah dalam usaha membangun pertahanan negara harus berdasarkan kepada dasar fondasi hukum yang telah disepakati bersama. Karena kalau tidak, maka pembangunan pertahanan negara akan berantakan, buktinya adalah apa yang telah dilakukan oleh Panglima TNI Jenderal Endriartono Sutarto, Memperindag Rini MS Soewandi dan Kabulog Widjanarko Puspoyo yang telah disetujui oleh Presiden megawati dalam kasus sukhoigate ini.

Bagi yang ada minat untuk menanggapi silahkan tujukan atau cc kan kepada ahmad@dataphone.se agar supaya sampai kepada saya dan bagi yang ada waktu untuk membaca tulisan-tulisan saya yang telah lalu yang menyinggung tentang Khilafah Islam dan Undang Undang Madinah silahkan lihat di kumpulan artikel di HP http://www.dataphone.se/~ahmad

Hanya kepada Allah kita memohon pertolongan dan hanya kepada Allah kita memohon petunjuk, amin *.*

Wassalam.

Ahmad Sudirman

http://www.dataphone.se/~ahmad
ahmad@dataphone.se