Stockholm, 25 Juni 2003

Bismillaahirrahmaanirrahiim.
Assalamu'alaikum wr wbr.

SOEKARNO SETELAH TIPU RATU JULIANA DAN JADI ANGGOTA PBB BABAT SEMUA NEGARA DAN DAERAH DILUAR RIS
Ahmad Sudirman
Stockholm - SWEDIA.

 

MAKIN KELIHATAN JIWA AGRESOR SOEKARNO SETELAH MEMBABAT SATU PERSATU NEGARA/DAERAH BAGIAN RIS MASUK JADI ANGGOTA PBB KE-60 DITERUSKAN MECAPLOK NEGARA DAN DAERAH-DAERAH LAINNYA YANG BERADA DILUAR NEGARA/DAERAH RIS, SEPERTI IRIAN BARAT DAN ACEH

Bagaimana Soekarno seorang penipu ulung yang telah berhasil masuk kedalam Republik Indonesia Serikat (RIS) dengan Negara RI-Jawa-Yogyanya (hasil perjanjian Renville, 17 Januari 1948), dan menyulap dirinya seolah menjadi seorang pemimpin bijak, sehingga para pimpinan dari Negara/Daerah bagian RIS seperti Mr. Susanto Tirtoprodjo (Republik Indonesia), Sultan Hamid II (Kalimantan Barat), Ide Anak Agoeng Gde Agoeng (Indonesia Timur), R.A.A. Tjakraningrat (Madura), Mohammad Hanafiah (Banjar), Mohammad Jusuf Rasidi (Bangka), K.A. Mohammad Jusuf (Belitung), Muhran bin Haji Ali (Dayak Besar), Dr. R.V. Sudjito (Jawa Tengah), Raden Soedarmo (Jawa Timur), M. Jamani (Kalimantan Tenggara), A.P. Sosronegoro (Kalimantan Timur), Mr. Djumhana Wiriatmadja (Pasundan), Radja Mohammad (Riau), Abdul Malik (Sumatra Selatan), dan Radja Kaliamsyah Sinaga (Sumatra Timur) yang telah menandatangani Piagam Konstitusi RIS di Pegangsaan Timur 56, Jakarta, pada tanggal 14 Desember 1949 seperti terkena sihir Soekarno.

Karena itu ketika diadakan sidang Dewan Pemilihan Presiden RIS pada tanggal 15-16 Desember 1949 para anggota Dewan Pemilihan Presiden RIS melirik kepada Soekarno untuk dijadikan sebagai pemimpin RIS. Dan dengan kelihaian dan taktik penipuan Soekarno, akhirnya pada tanggal 17 Desember 1949 Soekarno dilantik jadi Presiden RIS. Sedangkan untuk jabatan Perdana Menteri diangkat Mohammad Hatta yang dilantik pada tanggal 20 Desember 1949. (30 Tahun Indonesia Merdeka, 1945-1949, Sekretariat Negara RI, 1986, hal.244).

Nah RIS inilah yang dijadikan alat penipu dihadapan Ratu Juliana dari Kerajaan Belanda. Dan memang benar Ratu Juliana, Perdana Menteri Dr. Willem Drees, Menteri Seberang Lautnan Mr AMJA Sassen dan ketua Delegasi RIS Moh Hatta membubuhkan tandatangannya pada naskah pengakuan kedaulatan RIS oleh Belanda dalam upacara pengakuan kedaulatan RIS pada tanggal 27 Desember 1949. Pada tanggal yang sama, di Yogyakarta dilakukan penyerahan kedaulatan RI kepada RIS. Sedangkan di Jakarta pada hari yang sama, Sri Sultan Hamengkubuwono IX dan Wakil Tinggi Mahkota AHJ Lovink dalam suatu upacara bersama-sama membubuhkan tandangannya pada naskah penyerahan kedaulatan. (30 Tahun Indonesia Merdeka, 1945-1949, Sekretariat Negara RI, 1986)

Nah setelah langkah pertama tipu Soekarno memasukkan RI-Jawa-Yogya masuk RIS berhasil, dilanjutkan dengan langkah kedua menipu Ratu Juliana untuk mengakui kedaulatan RIS, kemudian diteruskan dengan langkah ketiga, yaitu pada tanggal 8 Maret 1950 Pemerintah RIS dengan persetujuan Parlemen (DPR) dan Senat RIS mengeluarkan Undang-Undang Darurat No 11 tahun 1950 tentang Tata Cara Perubahan Susunan Kenegaraan RIS.

Dan tentu saja, setelah tiga langkah tipu Soekarno dijalankan, maka sampai dengan tanggal 5 April 1950, 13 Negara/Daerah bagian RIS telah disantap oleh Soekarno dengan RI-Jawa-Yogyanya. Yang tinggal hanya Negara Sumatera Timur (NST) dan Negara Indonesia Timur (NIT). Tetapi dua Negara inipun disantap Soekarno pada tanggal 19 Mei 1950 setelah dicapai kesepakatan antara RIS dan RI-Jawa-Yoga untuk membuat dan menandatangani Piagam Persetujuan pencaplokan NST dan NIT.

Kemudian langkah keempat taktik penipuan Soekarno adalah menggolkan alat peringkus dan penjerat yang dinamakan Rancangan Undang-Undang Dasar Sementara Negara Kesatuan Republik yang disyahkan oleh Parlemen dan Senat RIS pada tanggal 14 Agustus 1950.

Selanjutnya langkah kelima dari taktik penipuan Soekarno adalah membacakan piagam terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia hasil dari taktik dan strategi RIS ciptaan H.J. van Mook yang dirubah Soekarno pada rapat gabungan Parlemen dan Senat RIS pada tanggal 15 Agustus 1950.

Dan langkah keenam yang dijalankan oleh penipu ulung Soekarno adalah kembali ke Yogya untuk menerima kembali jabatan Presiden RI dari Pemangku Sementara Jabatan Presiden RI Mr. Asaat. (30 Tahun Indonesia Merdeka, 1950-1964, Sekretariat Negara RI, 1986)

Nah inilah enam langkah hasil kelihaian dan taktik tipu muslihat Soekarno Cs untuk menggiring 15 Negara/Daerah bagian RIS kedalam sangkar burung RI-Jawa-Yogyakarta dibawah komando Soekarno yang asli Jawa.

Sekarang ternyata, akhirnya taktik dan strategi RIS ciptaan H.J. van Mook ini yang telah dirombak oleh Soekarno dijalankan untuk menggusur secara berduyun-duyun Negara/Daerah bagian RIS ke gua RI-Jawa-Yogya.

Dengan telah melahap 15 Negara/Daerah bagian RIS, kemudian Soekarno Cs menyiapkan satu delegasi RI-Jawa-Yogya untuk mengiktui Sidang Umum PBB pada tanggal 27 September 1950 guna mendaftarkan Negara RI-Jawa-Yoga menjadi anggota PBB, yang dipimpin oleh Ketua delegasi Mr. Moh.Roem, didampingi oleh Wakil Ketua L.N. Palar, dengan disertai para anggota delegasi Dr. Darmasetiawan, Mr. Soedjono, Mr.Tambunan, Mr.Soemanang, dan Prawoto.

Tentu saja sebelum diterima dan disyahkan keanggotaan oleh Sidang Umum PBB, terlebih dahulu DK PBB harus memberikan rekomendasi kepada SU PBB, karena itu pada tanggal 26 September 1950 Dewan Keamanan PBB melalui Resolusi DK PBB No. 86 tahun 1950 yang menyatakan "Admision of New Members To the United Nations 86(1950). Resolution of 26 September 1950. The Security Council. Finds that the Republic of Indonesia is a peace-loving State which fulfils the conditons laid down in Article 4 of the Charter of the United Nations, and therefore recommends to the General Assembly that the Republic of Indonesia be admitted to membership of the United Nations.Adopted at the 503rd meeting by 10 voters to none, with 1 abstention (China)

Ternyata setelah Negara RI-Jawa-Yogya resmi menjadi anggota PBB yang ke-60, maka mulailah Soekarno Cs menjalankan taktik agresinya untuk menelan dan menduduki Negara-negara dan Daerah-daerah yang masih berada diluar wilayah Negara dan Daerah bekas bagian RIS.

Mengenai agresi Soekarno Cs setelah berhasil mencaplok Negara/Daerah bagian RIS dan setelah resmi menjadi anggota PBB yang ke-60, bisa dibaca dalam tulisan [030614] Soekarno dengan kereta roda Negara RI-Jawa-Yogya menjadi agresor baru setelah Van Mook ( http://www.dataphone.se/~ahmad/030614.htm )

Nah sekarang mengenai usaha Soekarno untuk mencaplok Irian Barat yang berada dibawah kekuasaan H.J.van Mook, karena memang Soekarno tidak ingin Irian Barat jatuh ketangan bangsa Irian, maka taktik dan strategi Soekarno adalah memasukkan program perebutan dan pendudukan Irian Barat disetiap Kabinet yang dibentuknya, dimulai dalam Kabinet Natsir 7 September 1950, kemudian diteruskan dalam Kabinet Soekiman bulan April 1951, lalu dilanjutkan dalam Kabinet Wilopo 3 April 1952, tidak sampai disitu saja tapi dilanjutkan dalam Kabinet Ali-Wongso 1 Agustus 1953, diteruskan dalam Kabinet Burhanuddin Harahap 12 Agustus 1955, masih dijalankan dalam Kabinet Ali Sastroamidjojo 24 Maret 1956.

Nah ternyata pada saat Kabinet Ali Sastroamidjojo atau sering disebut Kabinet Ali II, Soekarno membatalkan secara sepihak perjanjian Konferensi Meja Bundar (KMB) pada tanggal 3 Mei 1956, dimana pembatalan perjanjian KMB secara sepihak ini dilakukan dengan Undang undang No.13 Tahun 1956.

Perjanjian KMB ini dlaksanakan pada tanggal 23 Agustus 1949 di Ridderzaal, Den Haag, Belanda, 13 bulan sebelum RIS diakui kedaulatan oleh Ratu Juliana, Belanda. Dimana hasil perjanjian KMB ini ditandatangani pada tanggal 2 November 1949 yang hasil utamanya adalah Belanda akan menyerahkan kedaulatan RIS pada akhir bulan Desember 1949. Mengenai Irian barat penyelesaiannya ditunda selama satu tahun. Pembubaran KNIL dan pemasukan bekas anggota KNIL ke dalam Angkatan Perang Republik Indonesia Serikat (APRIS), adanya satu misi militer Belanda di Indonesia, untuk membantu melatih APRIS dan pemulangan anggota KL dan KM ke Negeri Belanda.

Sekarang, mulai Soekarno menjalankan taktik tipu muslihatnya dengan tujuan untuk mencaplok Irian Barat. Sebagaimana yang telah diprogramkan dalam Kabinet Ali II ini, maka langkah pertama, yang dijalankan Soekarno adalah membentuk caplokan provinsi Irian Barat dengan wilayah caplokannya daerah Irian Barat dan daerah Tidore, Oba, Weda, Patani, serta Wasile di Maluku Utara dan ibu kotanya dipilih Soa Siu, pada tanggal 17 Agustus 1956. Kemudian, Gubernurnya diangkat Sultan Tidore, Zainal Abidin Syah, pada tanggal 23 September 1956.

Kemudian pada tanggal 21 Februari 1957 Soekarno menampilkan konsepsi yang mengarah kepada konsepsi cengkeraman tangan besi. Dimana pokok-pokok konsepsi Soekarno itu berisikan cairan racun sistem demokrasi Parlementer secara Barat tidak sesuai dengan kerpibadian Indonesia, karena itu perlu diganti dengan sistem demokrasi Terpimpin. Untuk pelaksanaan demokrasi Terpimpin ini perlu dibentuk suatu kabinet gotong royong yang anggotanya terdiri dari semua partai dan organisasi berdasarkan perimbangan kekuatan yang ada dalam masyarakat. Dan perlu mengetengahkan kabinet kaki empat yang terdiri dari empat partai besar yaitu Masyumi, PNI, NU dan PKI. Juga perlu dibentuk Dewan Nasional yang terdiri dari golongan-golongan fungsional dalam masyarakat. Dimana tugas utama Dewan Nasional ini adalah memberi nasihat kepada Kabinet baik diminta maupun tidak diminta.

Ternyata ramuan racun yang terselubung dalam konsepsi Soekarno yang mengarah kepada konsepsi cengkeraman tangan besi ini telah membuat Kabinet Ali II dibawah Perdana Menteri Ali Sastroamidjojo mengembalikan mandatnya kepada Soekarno pada tanggal 14 Maret 1957.

Kemudian yang dibuat Soekarno satu setengah jam setelah menerima mandat dari Kabinet Ali II, Soekarno adalah menyatakan negara dalam keadaan darurat perang, dan pada tanggal 17 Desember 1957 keadaan darurat perang ditingkatkan menjadi keadaan bahaya tingkat keadaan perang.

Nah, dalam keadaan bahaya tingkat keadaan perang untuk seluruh wilayah yang dikuasai Negara RI-Jawa-Yogya inilah Soekarno membangkitkan gerakan pencaplokan Irian Barat yang diadakan pada tanggal 18 November 1957 di Jakarta.

Dalam gerakan pembebasan Irian Barat ini dilakukan mogok total buruh di seluruh perusahaan-perusahaan milik Belanda. Penerbangan KLM dilarang mendarat dan terbang idatas wilayah Negara RI-Jawa-Yogya. Pengambilalihan modal-modal perusahaan dan milik Belanda di Indonesia, seperti Nederlandsche Handel Maatschappij N.V. (sekarang menjadi Bank Dagang Negara) bulan Desember 1957. Pengambilalihan bank Escompto milik Belanda di Jakarta pada tanggal 9 Desember 1957. Pengambilalihan Perusahaan Philips dan KLM di Jakarta pada bulan Desember 1957. Pengambilalihan percetakan De Unie di Jakarta pada bulan Desember 1957. Agar supaya bisa dianggap legal pengambilalihan modal perusahaan-perusahaan Belanda, maka Soekarno membuat dasar hukumnya yang dinamakan Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 1958.

Itulah kerja perampasan modal milik perusahaan dan bank-bank Belanda yang dipelopori oleh Soekarno Cs yang diberi nama pengambilalihan modal perusahaan-perusahaan Belanda dengan menggunakan senjata PP nomor 23 Tahun 1958 menjadi milik Negara RI-Jawa-Yogya.

Soekarno tidak hanya sampai disitu saja, melainkan pada tanggal 10 Februari 1958 membentuk Front Nasional Pencaplokan Irian barat yang lebih populer dinamakan Front Nasional Pembebasan Irian Barat.

Seterusnya, karena dalam sidang Konstituante hasil pemilu pertama tidak berhasil menelorkan UUD, maka setelah diadakan pemungutan suara tiga babak, tanggal 30 Mei, 1 dan 2 Juni 1959, kembali ke UUD 1945 atau memilih UUD berdasar Islam, ternyata hasil pemungutan yang babak ketiga hasilnya yang setuju kembali ke UUD 1945 sebanyak 264 anggota sedangkan 204 anggota menghendaki UUD berdasar Islam.

Untuk lengkapnya bisa dibaca dalam tulisan [030618] Megawati tiru Soekarno acungkan pedang berkarat darurat perang untuk gebuk Aceh ( http://www.dataphone.se/~ahmad/030618a.htm )

Kemudian jalan keluar yang diambil oleh Soekarno dari kegagalan pemungutan suara dalam sidang Konstituante adalah dengan cara mengangkat senjata Surat Keputusan Presiden tentang keadaan bahaya tingkat keadaan perang 17 Desember 1957 dan pentungan Kabinet darurat Ekstraparlementer yang keropos, dengan disetujui oleh para kacungnya dari seluruh anggota TNI dan pembenaran dari Mahkamah Agung, Soekarno dengan lantangnya di Istana Merdeka pada tanggal 5 Juli 1959 menyemburkan racun-racun mematikan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang menetapkan pembubaran Konstituante. Menetapkan Undang Undang Dasar 1945 berlaku lagi bagi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah-darah Indonesia, terhitung mulai hari tanggal penetapan Dekrit ini dan tidak berlakunya lagi Undang Undang Dasar Sementara. Pembentukan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara, yang terdiri atas Anggota anggota DPR ditambah dengan utusan dari Daerah daerah dan Golongan golongan serta pembentukan Dewan Pertimbangan Agung Sementara akan diselenggarakan dalam waktu yang sesingkat singkatnya. Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 5 Juli 1959.

Tentu saja, dengan telah kembali ke UUD 1945, Soekarno dengan gencar membubarkan Kabinet Djuanda yang dibentuk sebelum dekrit 5 Juli 1959, diganti oleh dirinya sendiri sebagai Perdana Menteri dan Djuanda ditunjuk sebagai menteri Pertama. Kabinet baru yang diberi nama Kabinet Kerja ini dilantik pada tanggal 10 Juli 1959 dengan triprogramnya, 1. Sandang pangan. 2. Keamanan dan 3. Pencaplokan Irian Barat.

Karena Front Nasional Pencaplokan Irian barat yang lebih populer dinamakan Front Nasional Pembebasan Irian Barat yang dibentuk pada tanggal 10 Februari 1958 dianggap kurang memadai, maka Soekarno dengan ambisi agresinya, mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1959 pada tanggal 31 Dsember 1959 untuk digunakan membentuk Front Nasional. Dimana tujuan dari Front Nasional ini adalah, 1. Menyelesaikan revolusi nasional Indonesia, 2. Melaksanakan pembangunan semesta nasional dan 3. Mencaplok Irian Barat kedalam gua Negara RI-Jawa-Yogya.

Setahun kemudian pada tanggal 19 Desember 1961 Soekarno menjalan taktik dan strategi pencaplokan Irian barat dengan propaganda yang disampaikan dihadapan rapat umum di Yogyakarta yang berisikan 3 sasaran, 1. Mencaplok Irian Barat yang dianggap sebagai boneka Papua buatan Belanda. 2. Bendera Negara RI-Jawa-Yogya harus dikibarkan diwilayah jajahan H.J. van Mook yang dianggap sebagai daerah wilayah kekuasaan Negara RI-Jawa-Yogya. 3. Menyiapkan mobilisasi umum mempertahankan Negara RI-Jawa-Yogya yang akan mencaplok Irian Barat. Dalam usaha pencaplokan Irian Barat ini, Soekarno mengangkat Mayor Jenderal Soeharto sebagai Panglima Komando Mandala Pembebasan Irian Barat pada tanggal 2 Januari 1962.

Sedangkan digelanggang diplomasi di PBB yang dipimpin oleh Pd. Sek Jen PBB U.Thant pada tanggal 15 Agustus 1962 telah ditandatangani persetujuan New York, dari pihak Belanda diwakili oleh Dr J Van Roywen dan CW Schmurmann dan dari pihak Negara RI-Jawa-Yogya diwakili oleh Dr Subandrio.

Dimana Persetujuan New York ini berisikan:

1. Setelah pengesahan persetujuan antara Indonesia dan Belanda, selambat-lambatnya pada tanggal 1 Oktober 1962 Penguasa/Pemerintah Sementara PBB (United Nations Temporary Executive Authority-UNTEA) akan tiba di Irian Barat untuk melakukan serah terima pemerintahan dari tangan Belanda. Sejak itu bendera Belanda diturunkan dan diganti dengan bendera PBB.

2. Pemerintah Sementara PBB akan memakai tenaga-tenaga Indonesia baik sipil maupun alat-alat keamanan, bersama-sama dengan alat-alat keamanan putra-putra Irian Barat sendiri dan sisa-sisa pegawai Belanda yang masih diperlukan.

3. Pasukan-pasukan Indonesia yang sudah ada di Irian Barat tetap tinggal di Irian Barat, tetapi berstatus dibawah kekuasaan Pemerintah Sementara PBB.

4. Angkatan Perang Belanda secara berangsur-angsur dikembalikan. Yang belum pulang ditempatkan dibawah pengawasan PBB dan tidak boleh dipakai untuk operasi-operasi militer.

5. Antara Irian Barat dan daerah Indonesia lainnya berlaku lalu lintas bebas.

6. Pada tanggal 31 Desember 1962 bendera Indonesia mulai berkibar disamping bendera PBB.

7. Pemulangan anggota-anggota sipil dan militer Belanda sudah harus selesai pada tanggal 1 Mei 1963 dan selambat-lambatnya pada tangal 1 Mei 1963 Pemerintah RI secara resmi menerima pemerintahan di Irian Barat dari Pemerintahan Sementara PBB.

Sebagai bagian dari persetujuan New York tersebut dicantumkan bahwa Indonesia menerima kewajiban untuk mengadakan "Penentuan Pendapat Rakyat" (Ascertainment of the wishes of the people) di Irian Barat sebelum akhir tahun 1969 dengan ketentuan bahwa kedua belah pihak, Indonesia dan Belanda akan menerima keputusan hasil penentuan pendapat rakyat Irian Barat tersebut.

Untuk menjamin keamanan di wilayah Irian Barat dibentuk suatu pasukan PBB yang disebut United Nations Security Forces (UNSF) dibawah pimpinan Brig Jen Said Uddin Khan dari Pakistan. (30 tahun Indonesia merdeka, 1950-1964, Sekretariat NRI, 1986).

Nah disinilah bisa dilihat bagaimana penipu ulung Soekarno Cs mencaplok Irian Barat yang sebenarnya milik dan hak rakyat Irian barat. Tentu saja sesuai dengan persetujuan New York, pada tanggal 1 Mei pihak Penguasa/Pemerintah Sementara PBB (United Nations Temporary Executive Authority-UNTEA) menyerahkan pemerintahan Irian barat kepada pihak Pemerintah Negara RI-Jawa-Yogya dibawah agresor Soekarno.

Hanya masih ada satu lagi isi persetujuan New York yang belum dijalankan yaitu, "Penentuan Pendapat Rakyat" (Ascertainment of the wishes of the people) di Irian Barat sebelum akhir tahun 1969 dengan ketentuan bahwa kedua belah pihak, Indonesia dan Belanda akan menerima keputusan hasil penentuan pendapat rakyat Irian Barat tersebut.

Hanya sekali lagi dengan kelicikan dan keluwesan dalam menjalan taktik dan strategi tipu untuk mencaplok Irian Barat ini, Soekarno dari mulai tanggal 24 Maret 1969 sampai tanggal 14 Juli 1969 telah mengadakan apa yang dinamakan Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) atau act of free choice.

Tetapi apa yang dinamakan act of free choice dalam kenyataannya hanyalah merupakan penentuan pendapat sebagian kecil rakyat Irian Barat saja. Coba saja perhatikan dimulai pada tanggal 24 Maret 1969, yang merupakan tahap pertama, dilakukan konsultasi dengan Dewan-dewan Kabupaten di Jayapura mengenai tatacara penyelenggaraan Pepera. Seterusnya dilaksanakan tahap kedua, yaitu pemilihan anggota Dewan Musyawarah Pepera yang berakhir pada bulan Juni 1969 dengan dipilihnya 1026 anggota dari delapan kabupaten, yang terdiri dari 983 pria dan 43 wanita.

Selanjutnya dimulai Pepera pada tanggal 14 Juli 1969 di Merauke yang dilaksanakan di kabupaten demi kabupaten dan berakhir pada tanggal 4 Agustus 1969 di Jayapura.

Nah ternyata yang memilih masuk ke Negara RI-Jawa-Yogya atau berdiri sendiri adalah bukan seluruh rakyat sebegaimana yang disebut dengan nama Penentuan Pendapat Rakyat, melainkan justru para anggota Dewan Musyawarah Pepera itu sendiri yang banyaknya 1026 anggota.

Tentu saja anggota Dewan Musyawarah Pepera itu dengan mudah dimanipulasi oleh Soekarno Cs untuk memihak dan masuk kedalah wilayah gua Negara RI-Jawa-Yogya. Sehingga para anggota Dewan Musyawarah Pepera itu setuju saja masuk dan menjadi bagian dari wilayah gua Negara RI-Jawa-Yogya.

Inilah yang justru menjadi kepincangan dalam menjalankan Pepera di Irian Barat ini, yang sebenarnya bukan namanya Pepera, melainkan Pepesoe, artinya Penentuan Pendapat Soekarno.

Walaupun pelaksanaan Pepera ini dihadiri oleh para Duta Besar, diantaranya Duta Besar Australia dan Duta Besar Belanda di Jayapura dan disaksikan oleh utusan Sekretaris Jenderal PBB Duta Besar Ortis Sanz, tetapi karena caranya yang tidak mencerminkan suara seluruh rakyat Irian Barat, maka tetap saja hasilnya adalah sangat pincang dan tidak sempurna.

Dengan menggembol hasil tipu muslihat Soekarno yang bernama Pepera atau istilah lainnya Pepesoe, Duta Besar Ortis Sanz melapor ke Sidang Umum ke-24 PBB dan tentu saja, hasilnya sudah bisa ditebak bahwa itu yang namanya Pepera ala Soekarno disetujui oleh sidang Umum ke-24 PBB.

Tentu saja, bagi sebagian besar rakyat Irian Barat hasil Pepera itu tidak memuaskan, dan buktinya tuntutan untuk menentukan nasib sendiri terus makin bergemuruh di seluruh wilayah Irian Barat sampai detik ini.

Inilah akibat tipu daya dan penipuan dari pihak Soekarno yang berambisi untuk mencaplok semua negara dan Daerah yang ada diwilayah Nusantara agar masuk kedalam gua Negara RI-Jawa-Yogya.

Bagi yang ada minat untuk menanggapi silahkan tujukan atau cc kan kepada ahmad@dataphone.se agar supaya sampai kepada saya dan bagi yang ada waktu untuk membaca tulisan-tulisan saya yang telah lalu yang menyinggung tentang Khilafah Islam dan Undang Undang Madinah silahkan lihat di kumpulan artikel di HP http://www.dataphone.se/~ahmad

Hanya kepada Allah kita memohon pertolongan dan hanya kepada Allah kita memohon petunjuk, amin *.*

Wassalam.

Ahmad Sudirman

http://www.dataphone.se/~ahmad
ahmad@dataphone.se