Stockholm, 21 Mei 2003

Bismillaahirrahmaanirrahiim.
Assalamu'alaikum wr wbr.

KESALAHAN BESAR PARA PEMIMPIN PRI, MPR DAN DPR RI DALAM MENYELESAIKAN ACEH
Ahmad Sudirman
Stockholm - SWEDIA.

 

MELECEHKAN HUKUM ISLAM DAN PELAKSANAANNYA

"Ass.Wr.Wb Pak Ahmad terus terang saya pertama-tama sangat tertarik terhadap tulisan-tulisan saudara terutama tentang konsep Undang-undang Madinah (syariat Islam). Dari tulisan tulisan itu saya punya keyakinan bahwa anda mengerti betul konsep Islam secara keseluruhan bukan hanya teori akan tetapi tingkat keimanan bapak cukup kuat artinya Bapak dalam benak Saya orang yang

takut terhadap Allah SWT. Akan tetapi makin saya perhatikan tulisan bapak akhir-akhir ini,ahlak bapak kelihat makin menyimpang dari ajaran Islam,bapak hanya bisa menyalahkan pihak RI saja dan sama sekali tanpa menasehati pihak GAM." ( Mohamad Baehakin, baehakin@yahoo.com , Tue, 20 May 2003 19:34:24 -0700 (PDT) )

Terimakasih untuk saudara Mohamad Baehakin yang telah memberikan pemikirannya terhadap tulisan saya mengenai Aceh.

Disinilah, perlu kita lihat sedikit lebih dalam mengenai masalah Aceh ini agar bisa kita melihat secara jelas dan gamblang sebelum menjatuhkan penilaian yang kurang ada dasarnya.

Mari kita perhatikan sedikit apa yang sudah dibuat oleh pihak MPR, DPR dan Pemerintah RI dalam usaha menyelesaikan Aceh.

Kita gali sedikit tentang Syariat Islam yang disodorkan MPR, DPR dan PRI dalam UU RI No.18 Tahun 2001.

Dimana UU RI No.18 Tahun 2001 tentang otonomi khusus bagi provinsi daerah istimewa Aceh sebagai provinsi Nanggroe Aceh Darussalam oleh presiden RI sekularis Mega telah disahkan dan telah diundangkan dilembaran negara yang ditandatangani oleh Sekretaris Negara RI Muhammad M. Basyuni di Jakarta pada tanggal 9 Agustus 2001.

Mari kita korek sedikit apa yang tercantum dalam UU RI No.18 Tahun 2001 ini kalau dilihat dari sudut Islam, jelas, apa yang tertuang dalam Bab XII, pasal 25, ayat 1, 2 dan 3 sudah jauh menyimpang dari apa yang digariskan dalam Islam, yaitu hukum-hukum Islam dan pelaksanaanya tidak bisa dicampur adukkan dengan sistem hukum nasional yang bersumberkan kepada pancasila dan mengacu kepada UUD 1945 sekular serta TAP-TAP MPR sekular.

Karena itu Peradilan Syariat Islam di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam sebagai bagian dari sistem peradilan nasional dilakukan oleh Mahkamah Syar'iyah yang bebas dari pengaruh pihak mana pun (Bab XII, pasal 25, ayat 1) dan Kewenangan Mahkamah Syar'iyah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), didasarkan atas syariat Islam dalam sistem hukum nasional, yang diatur lebih lanjut dengan Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (Bab XII, pasal 25, ayat 2), serta Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberlakukan bagi pemeluk agama Islam (Bab XII, pasal 25, ayat 3), adalah semuanya hanyalah satu alat penipu yang terselubung bagi penglihatan mata rakyat muslim Aceh yang tidak waspada dan tidak sadar.

Jadi, walaupun Peradilan Syariat Islam di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang pelaksanaannya diatur oleh Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang Qanun itu sendiri merupakan peraturan daerah sebagai pelaksanaan UU NAD di wilayah provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, tetapi karena sumber hukumnya berdasarkan kepada pancasila dengan mempertimbangkan kepada UUD 1945 sekular, maka Peradilan Syariat Islam di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam adalah tidak lebih dan tidak kurang hanya merupakan penjabaran-kebawah dari pada sistem peradilan nasional dibawah Mahkamah Agung negara sekular pancasila.

Inilah yang saya sebut Peradilan Syariat Islam di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam adalah satu alat melabu atau alat menipu rakyat muslim Aceh yang masih belum sadar akan pelaksanaan hukum-hukum Islam yang seharusnya dilaksanakan dan dijalankan secara menyeluruh di negara yang hukumnya bersumberkan kepada Islam

Atau dengan kata lain, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dimana rakyatnya yang hidup di seluruh wilayah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam diatur oleh satu pemerintah daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang sistem peradilannya adalah bagian dari sistem peradilan nasional yang hukumnya bersumberkan kepada pancasila yang bukan didasarkan kepada agama, maka Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam adalah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam sekular.

PARA PEMIMPIN PRI, MPR DAN DPR RI MEMANG BODOH TIDAK MAU BELAJAR DARI SEJARAH

Mari kita perhatikan sedikit tentang sejarah NII di Aceh , dimana ketika Kabinet Ali-Wongso yang dibentuk pada tanggal 1 Agustus 1953 dibawah Perdana Menteri Mr. Ali Sastroamidjojo (PNI) dan Wakil PM Mr. Wongsonegoro (Partai Indonesia Raya, PIR) dimana Masyumi tidak turut serta, tetapi NU (Nahdlatul Ulama) dapat jatah kursi untuk ikut duduk dalam Kabinet, melancarkan kebijaksanaan program politik Kabinetnya, maka Daud Beureueh yang pernah memegang jabatan Gubernur Militer Daerah Istimewa Aceh sewaktu agresi militer pertama Belanda pada pertengahan tahun 1947 dan 3 tahun setelah RIS (Republik Indonesia Serikat) bubar dan kembali menjadi RI dengan semangat yang membara pada bulan September 1953 memaklumatkan Negara Islam Indonesia di Aceh di bawah NII-Imam SM Kartosoewirjo. Dimana bunyi Maklumat NII di Aceh itu sebagai berikut,

MAKLUMAT

Dengan Lahirnja Peroklamasi Negara Islam Indonesia di Atjeh dan daerah sekitarnja, maka lenjaplah kekuasaan Pantja Sila di Atjeh dan daerah sekitarnja, digantikan oleh pemerintah dari Negara Islam. Dari itu dipermaklumkan kepada seluruh Rakjat, bangsa asing, pemeluk bermatjam2 Agama, pegawai negeri, saudagar dan sebagainja.

1. Djangan menghalang2i gerakan Tentara Islam Indonesia, tetapi hendaklah memberi bantuan dan bekerdja sama untuk menegakkan keamanan dan kesedjahteraan Negara.

2. Pegawai2 Negeri hendaklah bekerdja terus seperti biasa, bekerdjalah dengan sungguh2 supaja roda pemerintahan terus berdjalan lantjar.

3. Para saudagar haruslah membuka toko, laksanakanlah pekerdjaan itu seperti biasa, Pemerintah Islam mendjamin keamanan tuan2.

4. Rakjat seluruhnja djangan mengadakan Sabotage, merusakkan harta vitaal, mentjulik, merampok, menjiarkan kabar bohong, inviltratie propakasi dan sebagainja jang dapat mengganggu keselamatan Negara. Siapa sadja jang melakukan kedjahatan2 tsb akan dihukum dengan hukuman Militer.

5. Kepada tuan2 bangsa Asing hendaklah tenang dan tentram, laksanakanlah kewadjiban tuan2 seperti biasa keamanan dan keselamatan tuan2 didjamin.

6. Kepada tuan2 yang beragama selain Islam djangan ragu2 dan sjak wasangka, jakinlah bahwa Pemerintah N.I.I. mendjamin keselamatan tuan2 dan agama jang tuan peluk, karena Islam memerintahkan untuk melindungi tiap2 Umat dan agamanja seperti melindungi Umat dan Islam sendiri. Achirnja kami serukan kepada seluruh lapisan masjarakat agar tenteram dan tenang serta laksanakanlah kewadjiban masing2 seperti biasa.

Negara Islam Indonesia

Gubernur Sipil/Militer Atjeh dan Daerah sekitarnja.

MUHARRAM 1373
Atjeh Darussalam
September 1953

Dari sejak Aceh dimaklumatkan sebagai Negara Islam Indonesia yang berpusat di Aceh, ternyata Soekarno memerlukan waktu 9 tahun untuk memeluk kembali Daud Beureueh dengan NII-nya. Yaitu setelah Sekarmadji Maridjan Kartosuwirjo Imam NII di Jawa Barat tertangkap (4 Juni 1962) di atas Gunung Geber di daerah Majalaya oleh kesatuan-kesatuan Siliwangi dalam rangka Operasi Bratayudha. Pada bulan Desember 1962, Kolonel M.Jasin, Panglima Kodam I/Iskandar Muda, menjalankan prakarsa yang dinamakan "Musyawarah Kerukunan Rakyat Aceh" dengan tujuan untuk menarik Daud Beureueh kedalam meja musyawarah yang sebenarnya merupakan perangkap dengan menggunakan label Kerukunan Rakyat Aceh agar bisa menarik hati Daud Beureueh. Tanpa disadari konsekuensi jangka panjang dari musyawarah itu, Daud Beureueh mengulurkan tangan dan menerima hidup rukun dengan Soekarno. Ternyata musyawarah itu adalah merupakan akhir dari perjalanan hidup perjuanagn Daud Beureueh dengan NII-di-Aceh-nya. (Sekretariat NRI, 30 Tahun Indonesia Merdeka 1950-1964, hal. 72-75, 1986).

Kemudian 14 tahun setelah Daud Beureueh menyerah kepada Penguasa Negara Pancasila, Hasan Muhammad di Tiro pada tanggal 4 Desember 1976 mendeklarasikan kemerdekaan Aceh Sumatra. Dimana bunyi deklarasi kemerdekaan Negara Aceh Sumatra yang dikutif dari buku "The Price of freedom: the unfinished diary of Tengku Hasan di Tiro" (National Liberation Front of Acheh Sumatra,1984) yang menyangkut " Declaration of Independence of Acheh Sumatra" (hal: 15-17).

Selama NKRI ini berdiri beberapa presiden telah berlalu, dari sejak Soekarno, diteruskan oleh Soeharto, kemudian dijabat sebentar oleh BJ Habibie dan diteruskan oleh Abdurahman Wahid dan sekarang oleh Megawati itu yang namanya kemelut Aceh tidak selesai dan memang tidak bisa diselesaikan. Kekuatan militer telah dikerahkan dari sejak Soekarno, Soeharto sampai Abdurahman Wahid, dan tentu saja sekarang dibawah perintah Mega yang telah dikontrol oleh geng militer.

Disini jelas saya melihat bahwa memang benar itu para pimpinan PRI; MPR dan DPR RI tidak mampu belajar dari sejarah bagaimana sebenarnya harus menyelesaikan kemelut dan krisis Aceh ini.

Jadi, sebenarnya saya tidak perlu memberikan nasehat dan pandangan tentang Islam kepada para pimpinan Aceh, karena memang dari sejak dulu mereka telah memperjuangkan Islam untuk tegak di bumi ini.

Tetapi yang saya salahkan adalah para pimpinan PRI, MPR dan DPR RI yang mayoritas anggotanya tidak menghendaki Syariat Islam tegak di bumi Indonesia.

Inilah yang justru saya sangat sesalkan dan yang menurut saya benar-benar jadi bumerang bagi kelangsungan hidup Syariat Islam di bumi Indonesia yang kebetulan rakyatnya yang mayoritas beragama Islam.

Inilah sedikit tanggapan saya untuk saudara Mohamad Baehakin.

Bagi yang ada minat untuk menanggapi silahkan tujukan atau cc kan kepada ahmad@dataphone.se agar supaya sampai kepada saya dan bagi yang ada waktu untuk membaca tulisan-tulisan saya yang telah lalu yang menyinggung tentang Khilafah Islam dan Undang Undang Madinah silahkan lihat di kumpulan artikel di HP http://www.dataphone.se/~ahmad

Hanya kepada Allah kita memohon pertolongan dan hanya kepada Allah kita memohon petunjuk, amin *.*

Wassalam.

Ahmad Sudirman

http://www.dataphone.se/~ahmad
ahmad@dataphone.se

----------

Date: Tue, 20 May 2003 19:34:24 -0700 (PDT)
From: mohamad baehakin <baehakin@yahoo.com>
Subject: Untuk Pak Ahmad Sudirman
To: ahmad@dataphone.se

Ass.Wr.Wb

Pak Ahmad terus terang saya pertama-tama sangat tertarik terhadap tulisan-tulisan saudara terutama tentang konsep Undang-undang Madinah(syariat Islam). Dari tulisan tulisan itu saya punya keyakinan bahwa anda mengerti betul konsep Islam secara keseluruhan bukan hanya teori akan tetapi tingkat keimanan bapak cukup kuat artinya Bapak dalam benak Saya orang yang takut terhadap Allah SWT.

Akan tetapi makin saya perhatikan tulisan bapak akhir-akhir ini,ahlak bapak kelihat makin menyimpang dari ajaran Islam,bapak hanya bisa menyalahkan pihak RI saja dan sama sekali tanpa menasehati pihak GAM.

Seharusnya sebagai seorang muslim kita semua yang masih mengaku Takwa kepada Allah patuh terhadap Firman Allah dalam Alquran bahwa Sesungguhnya Umat Islam itu bersauda,maka apabila ada permusuhan damaikanlah diantara keduanya dan takwalah kepada Allah mudah-mudahan kamu sekalian mendapat Rahmat.

Saya yang baru belajar Islam termasuk dari tulisan-tulisan Pak ahmad,bertanya-tanya apakah bapak menulis tentang Islam untuk memperjuangkan Agama atau hanya untuk memerdekan Aceh.Ingatlah ayat Alquran Hai orang-orang yang beriman mengapa kalian mengatakan

sesuatu tetapi tidak kalian kerjakan,Allah sangat benci terhadap orang yang mengatakan sesuatu tetapi dia sendiri tidak mengerjakannya.(maaf itu hanya terjemahan bebas saja dari hamba yang baru belajar islam,mudah-mudahan Allah mengapuni saya bila saya salah mengartikannya).

Coba kita pikirkan apakah islam mengajarkan untuk membakar puluhan sekolah,didalam islam seperti pak ahmad sudah tulis perangpun ada aturannya tidak boleh merusak fasilitas umum,bahkan pepohonanpun tdk boleh dirusak.Jadi yang digembar gembor GAM menegakan syariat Islam ,dengan kelakuan seprti itu malah merusak syariat Islam.

Saya masih ingat tulisan Pak ahmad tentang Syariat Islam secara keseluruhan,dimana Islam tidak mengenal teritorial,suku bangsa dll,singkatnya islam menyatukan umat seluruh dunia,dimana hal ini sangat dibenci Yahudi dan Nasrani dan juga agama yang lainnya diluar Islam.kalau kita pikirkan betapa susahnya menyatukan umat Islam,apalagi lagi ada Amerika dan Israel yang giat menghancurkan umat Islam supaya tdk bersatu.

Saya pikir Swedia yang mayoritas kafir amat senang kalau umat islam di Indonesia terpecah belah menjadi negara-negara kecil yang bisa dipermaikan oleh Yahudi dan Nasrani(ma'af seperti halnya Brunai yang walaupun Kaya tetapi tidak punya kekuatan apa-apa).Kalau umat Islam di Indonesia yang sudah dalam persatuan Negara Indonesia dipecah dengan alasan ingin menegakak syariat Islam,sekarang ini Aceh sudah diberi kebebasan untuk menerapkan syariat Islam,tugas Orang Aceh dan umat Islam yang lain di Indonesia adalah membuktikan bahwa syariat Islam menjadi Rahmat bagi seluruh alam.

Saya berdoa bila syariat Islam yang ada di Aceh ini berjalan dengan baik dan Propinsi Aceh menjadi maknur,aman dan sejahtra,saya punya keyakinan akan diikuti oleh propinsi-propinsi lain,yang pada akhirnya Umat Islam di Indonesia bisa menjalankan syariatnya. Jangankan mempersatukan umat islam seluruh dunia,untuk mempersatukan umat islam di negara Malaysia, Brunai dan indonesia saja sangat sulit,

Pak Ahmad malah sebaliknya seolah-olah ingin menceraiberaikan umat Islam yang ada dalam kesatuan negara Indonesia dengan mendukung GAM supaya lepas dari Indonesia dengan tabir ingin menegakan syariat Islam ,nah inilah yang saya maksud ucapan(tulisan) Pak ahmad tidak sesuai dengan amal perbuatan bapak(membakar sekolah membunuh rakyat Aceh dll bukan perbuatan orang Islam,syariat Islam jangan dijadikan kedok).

Sekian dulu Pak saya sebagai seorang yang baru belajar Islam mempunya kewajiban untuk saling menasehati karena perintahnya ada didalam surat alikhlas,saya sangat berharap kepada bapak untuk menasehati GAM, apa yang mereka kerjakan sudah diluar pekerjaan orang Islam,jangan saling bunuh sesama muslim lebih baik anda buktikan bahwa syariat Islam yang ada di Aceh itu menjadi rahmat bagi rakyat Aceh dan mudah-mudahan diikuti oleh propinsi lainnya.

Mohamad Baehakin