Stockholm, 12 September 2002

Bismillaahirrahmaanirrahiim.
Assalamu'alaikum wr wbr.

AKBAR TANDJUNG MEMANG BUTA DAN BODOH
Ahmad Sudirman
XaarJet Stockholm - SWEDIA.

 

AKBAR TANDJUNG YANG KORUPSI 40 MILIAR DANA NON-BUJETER BULOG HARUS DIJUNGKIRKAN DARI DPR KARENA TELAH MELANGGAR SUMPAH/JANJI SEBAGAI WAKIL RAKYAT

Jelas kelihatann dengan mata kepala bahwa sebenarnya Akbar Tandjung ketua umum partai golongan karya dan ketua Dewan Perwakilan Rakyat dinyatakan bersalah karena telah mengkorupsi dana non-bujeter Bulog dengan dijatuhkan vonis oleh Majelis hakim kasus penyimpangan dana non-bujeter Bulog sebesar Rp 40 miliar dengan hukuman penjara 3 tahun pada tanggal 4 September 2002 dalam persidangan di aula Badan Meteorologi dan Geofisika, Jl. Angkasa, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Tetapi walaupun telah dijatuhi vonis 3 tahun penjara, Akbar ini masih menyatakan bahwa hukuman penjara 3 tahun itu belum menjadi hukuman tetap karena ia akan naik banding ketingkat pengadilan tinggi.

Nah, karena memang Akbar ini buta dan bodoh, setelah dijatuhkan vonis 3 tahun penjara masih tetap degil untuk mempertahankan kursi busuk ketua DPR-nya.

Padahal, kalau dia itu melek saja sedikit, maka akan ketahuan bahwa sebenarnya ia telah melanggar peraturan tata tertib DPR yasng telah dibuat oleh DPR yang dipimpinnya.

Hanya jelas, disini saya tidak akan mendasarkan kepada apa yang telah diturunkan Allah SWT, yaitu Al Quran, karena kalau saya dasarkan kepada Al Quran, jelas Akbar akan menolaknya, karena memang dasar-dasar hukum yang ada dalam Al Quran tidak diakui dan tidak diterima oleh DPR dan oleh negara sekular pancasila.

Karena itu saya disini akan gali dari dasar hukum yang telah dibuat oleh DPR sebagai lembaga pembuat undang undang sekular di negara sekular pancasila ini. Dimana dengan saya ambil dasar-dasar hukum yang dibuat oleh DPR ini tentu saja Akbar akan menerimanya, kalau tidak, maka sudah dipastikan bahwa dia itu memang benar-benar sudah buta dan bodoh.

Nah, mari kita gali, menurut apa yang tertuang dalam peraturan tata tertib DPR BAB III KEANGGOTAAN DAN KODE ETIK Keanggotaan Pasal 9 (1) Anggota berhenti antarwaktu karena: e. dinyatakan melanggar sumpah/janji sebagai wakil rakyat dengan keputusan DPR.

Dimana sumpah/janji menurut BAB III KEANGGOTAAN DAN KODE ETIK , Keanggotaan Pasal 7 (3) Anggota bersumpah/berjanji sebelum memangku jabatan. (4) Bunyi sumpah/janji Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) : "Demi Allah (Tuhan) saya bersumpah/berjanji: bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya; bahwa saya akan memegang teguh Pancasila dan menegakkan Undang-Undang Dasar 1945 serta peraturan perundang-undangan yang berlaku; bahwa saya akan menegakkan kehidupan demokrasi serta berbakti kepada Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia."

Nah sekarang, dari bunyi sumpah yang telah dideklarkan Akbar Tandjung yang saya jadikan dasar disini adalah " bahwa saya akan memegang teguh Pancasila dan menegakkan Undang-Undang Dasar 1945 serta peraturan perundang-undangan yang berlaku;". Kemudian saya peras lagi dari sebagian bunyi sumpah itu adalah Akbar Tandjung sebagai anggota DPR dan juga sebagai ketua DPR akan menegakkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Jadi, karena Akbar telah bersumpah/berjanji akan menegakkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara sekular pancasila, maka apabila melanggar peraturan perundang-undangan itu, sangsinya harus berhenti atau diturunkan atau dikeluarkan dari DPR, karena memang telah melanggar janji/sumpah sebagai wakil rakyat.

Dihubungkan dengan kasus penyelewengan atau korupsi dana non-bujeter Bulog sebesar Rp 40 miliar yang telah dilakukan Akbar ini, maka seperti yang diputuskan Majelis Hakim dari pengadilan Pusat Jakarta itu bahwa Akbar telah melanggar pasal 1 ayat 1 sub b jo pasal 28 jo pasal 34 C UU nomor 3 tahun 1971 jo pasal 34 A UU nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 65 KUHP. ( http://www.detik.com/peristiwa/2002/09/04/20020904-182442.shtml ,Akbar Divonis 3 Tahun Penjara ,2002-09-04)

Jelas, Undang-Undang Nomor 31 Republik Indonesia tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Nomor 20 RI tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi adalah merupakan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara sekular pancasila yang telah dilanggar oleh Akbar Tandjung sebagai ketua umum partai Golongan Karya dan ketua Dewan Perwakilan Rakyat.

Karena itu, kalau memang Akbar ini tidak buta dan tidak bodoh, maka pelanggaran sumpah/janji sebagai anggota dan ketua DPR adalah sangsingnya harus berhenti dari DPR alias harus jungkir dari kursi busuk ketua DPR itu.

Tetapi, kalau memang benar Akbar itu buta dan bodoh, maka ia tetap degil untuk menclok di kursi busuk kekuasaan ketua DPR ini.

Bagi yang ada minat untuk menanggapi silahkan tujukan atau cc kan kepada ahmad@dataphone.se agar supaya sampai kepada saya dan bagi yang ada waktu untuk membaca tulisan-tulisan saya yang telah lalu yang menyinggung tentang Khilafah Islam dan Undang Undang Madinah silahkan lihat di kumpulan artikel di HP http://www.dataphone.se/~ahmad

Hanya kepada Allah kita memohon pertolongan dan hanya kepada Allah kita memohon petunjuk, amin *.*

Wassalam.

Ahmad Sudirman

http://www.dataphone.se/~ahmad
ahmad@dataphone.se