Stockholm, 6 Agustus 2002

Bismillaahirrahmaanirrahiim.
Assalamu'alaikum wr wbr.

KARENA KEBODOHAN MEGAWATI AKHIRNYA KENA PENTUNG MAHATHIR
Ahmad Sudirman
XaarJet Stockholm - SWEDIA.

 

ISTILAH NEGARA JIRAN ITU HANYA TERTULIS DALAM KERTAS SAJA

Jelas, walaupun Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dibawah kabinet keranjang sampah sekularis Mega, Jacob Noawea geram setengah mati terhadap Pemerintah Kerajaan Malaysia dibawah pimpinan Datuk Seri Dr Mahathir Mohamad yang telah mengamandemen undang undang imigrasi tahun 1959/63 dengan menekankan kepada hukuman penjara maximal 5 tahun atau dicambuk dengan denda maximum RM 10.000 bagi orang yang hidup tanpa izin tinggal dan izin kerja, semuanya tidak banyak membantu.

Kesemuanya itu adalah kesalahan yang dibuat oleh rezim pemerintahan negara sekular pancasila dibawah sekularis Mega. Semuanya itu menunjukkan kebodohan dari pihak pemerintah yang diwakili oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Ketika semua anggota MPR sibuk dalam Sidang Tahunan-nya yang dimulai pada tanggal 1 Agustus 2002 dengan adu jotos dan saling gebuk sesamanya untuk memperebutkan tulang kekuasaan dan berlomba meraih kursi busuk kekuasaan guna dipakai alat untuk korupsi. Dan disaat para anggota MPR sedang bertarung diruang sidang, nun diluar ruangan sidang, Mahathir Mohamad telah memporak-porandakan sendi-sendi perekonomian negara sekular pancasila dengan menerobos melalui pengusiran para TKI gelap yang telah dikirm oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi negara sekular pancasila dengan tujuan membantu dan memberikan kesempatan kerja kepada rakyatnya untuk bisa bekerja di negara jiran Malaysia dengan dibayar upah rendah. Sungguh tragis memang.

Jelas, bukan suatu kebetulan kalau Mahathir Mohamad mengamandemen undang undang imigrasi tahun 1959/63 yang berlaku pada tanggal 1 Agustus 2002 dengan akibat bisa menjerat TKI gelap antara 450.000-600.000 orang yang berada di Malaysia. Dimana sebagian besar TKI gelap ini berasal dari negara sekular pancasila.

Inilah pengusiran besar-besaran menurut pandangan saya. Pengusiran rakyat negara sekular pancasila yang telah ditipu oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dengan alasan membantu mencarikan kerja di negara jiran tetapi secara ilegal agar bisa diterima dengan cepat tanpa urusan yang rumit dan ongkos yang mahal. Padahal justru akibat kebodohan dari pihak Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi inilah akhirnya menjadikan bumerang bagi semua TKI gelap asal negara sekular pancasila ini.

Dalam pandangan saya, memang tepat saatnya Mahathir Mohamad menggebuk rezim negara sekular pancasila dengan pentungan undang-undang imigrasi 1959/63-nya disaat rezim pemerintah negara sekular pancasila dibawah sekularis Mega dalam keadaan lemah.

Dan tentu saja inilah saat terbaik bagi rezim Mahathir Mohamad untuk membersihkan negerinya dari orang-orang luar yang dianggap bisa menggoyahkan pondasi keamanan negerinya. Dan tentu saja pentungan undang-undang imigrasi 1959/63 yang telah diamandemen tahun 2002 ini merupakan senjata yang tepat untuk meringkus dan mengusir keluar seluruh orang-orang luar yang tidak memiliki izin tinggal dan izin kerja dinegerinya.

Dan akibat dari taktik rezim Mahathir Mohamad mengenai TKI gelap inilah yang sebagiannya menjadikan perekonomian negara sekular pancasila semakin meluncur kejurang yang dalam.

Bagi yang ada minat untuk menanggapi silahkan tujukan atau cc kan kepada ahmad@dataphone.se agar supaya sampai kepada saya dan bagi yang ada waktu untuk membaca tulisan-tulisan saya yang telah lalu yang menyinggung tentang Khilafah Islam dan Undang Undang Madinah silahkan lihat di kumpulan artikel di HP http://www.dataphone.se/~ahmad

Hanya kepada Allah kita memohon pertolongan dan hanya kepada Allah kita memohon petunjuk, amin *.*

Wassalam.

Ahmad Sudirman

http://www.dataphone.se/~ahmad
ahmad@dataphone.se