Stockholm, 30 Desember 2001
Bismillaahirrahmaanirrahiim.
Assalamu'alaikum wr wbr.
DARI SEJAK JADI PEMIMPIN NEGARA SEKULAR PANCASILA
SEKULARIS
MEGA TAMBAH SUBURKAN KKN
Ahmad Sudirman
XaarJet Stockholm - SWEDIA.
SUMPAH SEKULARIS MEGA YANG HARUS DIPEGANG DAN DIJALANKAN TERNYATA TIDAK MAMPU STOP KKN
Hari Senin, 23 Juli 2001, di hadapan para anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat sekularis Mega telah bersumpah: "Bismillaahirrahmaanirrahiim. Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa" (UUD 1945, BAB III, Pasal 9)
SEKULARIS MEGA GAGAL HINDARKAN PRAKTEK KKN
Ketetapan MPRRI NR XI/MPR/1998 Tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme adalah salah satu dasar hukum setelah UUD 1945 di negara sekular pancasila yang telah dilanggar oleh sekularis Mega dengan melibatkan suaminya Taufik Kiemas tampil sebagai orang dekat presiden sekularis Mega dalam menjalankan tugas dan jabatan sebagai seorang pemimpin eksekutif.
Mengapa saya singgung Taufik Kiemas yang secara pribadi merupakan suami sekularis Mega tetapi dilibatkan dalam menjalankan fungsi dan tugas sebagai penyelenggara negara ini, juga adanya pemikiran apakah itu keluar dari sekularis Mega atau menterinya mengenai pemberian abolisi kepada bekas diktator militer Soeharto yang korup itu ?.
Jelas, karena apa yang tertuang dalam Ketetapan MPRRI NR XI/MPR/1998 Tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme ini adalah sebagian isinya berbunyi:
Pasal 2
(1) Penyelenggara negara pajabat lembaga-lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif
harus melaksanakan fungsi dan tugasnya dengan baik dan bertanggung jawab kepada
masyarakat, bangsa, dan negara.
(2) Untuk menjalankan fungsi dan tugasnya tersebut, penyelenggara negara harus jujur,
adil, terbuka, dan terpercaya serta mampu membebaskan diri dari praktek korupsi, kolusi,
dan nepotisme.
Pasal 3
Untuk menghindarkan praktek-praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme, seseorang yang
dipercaya menjabat suatu jabatan dalam penyelenggaraan negara harus bersumpah sesuai
dengan agamanya, harus mengumumkan dan bersedia diperiksa kekayaannya sebelum dan setelah
menjabat. Pemeriksaan atas kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas dilakukan
oleh suatu lembaga yang dibentuk oleh Kepala Negara yang keanggotaannya terdiri dari
pemerintah dan masyarakat. Upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dilakukan secara
tegas dengan melaksanakan secara konsisten undang-undang tindak pidana korupsi.
Pasal 4
Upaya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme harus dilakukan secara tegas terhadap
siapapun juga, baik pejabat negara, mantan pejabat negara, keluarga, dan kroninya maupun
pihak swasta/konglomerat termasuk mantan Presiden Soeharto dengan tetap memperhatikan
prinsip praduga tak bersalah dan hak-hak asasi manusia. (Ketetapan MPRRI NR XI/MPR/1998
Tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme )
Nah jelas sudah, Taufik Kiemas sebagai suami (angggota keluarga), ditambah bekas diktator militer Soeharto pemimpin negara sekular pancasila selama 32 tahun yang korup itu termuat dalam Ketetapan MPRRI NR XI/MPR/1998 Tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme pasal 4 diatas.
Karena itu menurut saya, sekularis Mega yang dari sejak 23 Juli 2001 menjadi pemimpin negara sekular pancasila telah melanggar sumpah jabatan presidennya secara langsung dan terang-terangan.
Tentu saja, saya melihatnya apa yang telah dilanggar oleh sekularis Mega sebagai presiden negara sekular pancasila ini adalah suatu pelanggaran konstitusi atau UUD 1945.
Dan tentu saja konsekuensinya sekularis Mega harus mundur dan sudah tidak mampu lagi "memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa".
JUGA KALAU DILIHAT DARI SUDUT ISLAM, YANG SEKULARIS MEGA ITU SENDIRI MASIH TERMASUK DALAM GOLONGAN ORANG ISLAM, JELAS ADA LARANGAN DALAM ISLAM MENGENAI MEMAKAN HARTA ORANG DENGAN CARA BATIL
Islam telah melarang berbuat tindakan memakan harta dengan cara yang batil "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu makan harta sesamamu dengan jalan yang batil..."(An Nisaa, 4:29). "Dan barang siapa berbuat demikian dengan melanggar hak dan aniaya, maka Kami kelak akan memasukkannya kedalam neraka..."(An Nisaa, 4:30).
Nah, Islam sudah melarang, begitu juga anggota-anggota MPR telah menetapkan dasar hukum untuk memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme. Yang tinggal sekarang pelaksanaan hukum itu. Dan disinilah yang dituntut adalah manusianya, sebagai pengemban, pelaksana dan pengawas hukum itu, termasuk sekularis Mega dan seluruh anggota kabinet gotong royongnya.
Bagi yang ada minat untuk menanggapi silahkan tujukan atau cc kan kepada ahmad@dataphone.se agar supaya sampai kepada saya dan bagi yang ada waktu untuk membaca tulisan-tulisan saya yang telah lalu yang menyinggung tentang Khilafah Islam dan Undang Undang Madinah silahkan lihat di kumpulan artikel di HP http://www.dataphone.se/~ahmad
Hanya kepada Allah kita memohon pertolongan dan hanya kepada Allah kita memohon petunjuk, amin *.*
Wassalam.
Ahmad Sudirman
http://www.dataphone.se/~ahmad
ahmad@dataphone.se