Stockholm, 24 Nopember 2001

Bismillaahirrahmaanirrahiim.
Assalamu'alaikum wr wbr.

UNTUK D.I. AL CHAIDAR, PERDAMAIAN DENGAN TUJUAN MENDAPATKAN MARDHOTILLAH
Ahmad Sudirman
XaarJet Stockholm - SWEDIA.

 

JELAS SEKULARIS MEGA TIDAK MUNGKIN DIAJAK DAMAI DENGAN TUJUAN MENCARI  DAN MENDAPATKAN MARDHOTILLAH

Nah, sebelum saya melangkah dan berbicara jauh, maka perlu saya tekankan dan garis bawahi apa yang telah dirangkumkan dalam Muqaddimah Kanun Azasy Negara Islam Indonesia yang berbunyi:

"Sedjak mula pertama Ummat Islam berdjuang, baik sedjak masa kolonial Belanda jang dulu, maupun pada zaman pendudukan Djepang, hingga pada zaman Republik Indonesia, sampai pada saat ini, selama itu mengandung suatu maksud jang sutji, menudju suatu arah jang mulia, ialah: "Mentjari dan mendapatkan Mardhotillah,' jang merupakan hidup didalam suatu ikatan dunia baru, ja'ni Negara Islam lndonesia jang Merdeka".

Dalam masa Ummat Islam melakukan wadjibnja jang sutji itu dengan beraneka djalan dan haluan jang diikuti, maka diketemuinjalah beberapa djembatan jang perlu dilintasi ialah djembata pendudukan Djepang dan Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia.

Hampir djuga kaki Ummat Islam selesai melalui djembatan emas jang terachir ini, maka badai baru mendampar bahtera Umat Islam hingga keluar dari daerah Republik, terlepas dari tanggung djawab Pemerintah Republik Indonesia.

Alhamdulillah, pasang dan surutnja air digelombang samudera tidak sedikitpun mempengaruhi niat sutji jang terkandung dalam kalbu Muslimin jang sedjati. Didalam keadaan jang demikian itu, Ummat Islam bangkit dan bergerak mengangkat
sendjata, melandjutkan Revolusi Indonesia, menghadapi musuh, jang senantiasa hanja ingin mendjadjah belaka.

Dalam masa revolusi jang kedua ini, jang karena sifat dan tjoraknja merupakan revolusi Islam, keluar dan kedalam, maka Ummat Islam tidak lupa pula kepada wadjibnja membangun dan menggalang suatu Negara Islam jang Merdeka, suatu
Keradjaan Allah jang dilahirkannja diatas dunia, ialah sjarat dan tempat untuk mentjapai keselamatan tiap2 manusia dan seluruh Ummat Islam, dilahir maupun bathin, di dunia hingga di acherat kelak.

Kiranja dengan tolong dan Kurnia Illahy, Kanun Azasy jang sementara ini mendjadi pedoman kita, melakukan bakti sutji kepada 'Azza wa Djalla, dapatlah mewudjudkan amal perbuatan jang njata, dari pada tiap2 warga negara di-daerah2 dimana mulai dilaksanakan hukum2 Islam, ialah Hukum Allah dan Sunnatin Nabi...." (Muqaddimah Kanun Azasy NII yang diperoleh dari Eksekutif Sentral Daulah Islam Indonesia ini, ditulis kembali sesuai dengan aslinya dalam bentuk tulisan elektronik oleh Ahmad Sudirman. Apabila ada kesalahan atau kekeliruan dalam penulisannya adalah tanggung jawab penuh Ahmad Sudirman, Stockholm, 9 Desember 1998 / 21 Syaban 1419 H)

Nah sekarang, telah jelas sudah, bahwa rancangan perdamaian yang akan dibawakan oleh pihak siapapun yang mengatasnamakan Negara Islam Indonesia, baik dengan memakai nama DI (Darul Islam) atau yang lainnya, maka jelas maksud dan tujuan dari perdamaian itu adalah seperti apa yang menjadi maksud dan tujuan dari Negara Islam Indonesia yang tertuang dalam Muqaddimah Kanun Azasy NII , yaitu "Mentjari dan mendapatkan Mardhotillah,' jang merupakan hidup didalam suatu ikatan dunia baru, ja'ni Negara Islam lndonesia jang Merdeka"

Jadi sekarang, apapun yang akan dirundingkan dan didamaikan dengan pihak rezim sekularis Mega pemimpin negara sekular pancasila harus didasarkan dan disandarkan pada apa yang menjadi maksud dan tujuan dari Negara Islam lndonesia.

Persoalannya sekarang adalah bagi rakyat Negara Islam lndonesia yang berusaha untuk mengikat tali hidup dalam suatu ikatan baru, yaitu Negara Islam lndonesia yang merdeka, jelas akan bertentangan dengan apa yang telah dijadikan dasar negara sekular pancasila sebagaimana yang tertuang dalam Pembukaan, Undang-Undang Dasar 1945 yaitu "kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia." ( Pembukaan, Undang-Undang Dasar 1945)

Dan justru dengan adanya perbedaan maksud, tujuan dan dasar antara Negara Islam lndonesia dengan negara sekular pancasila inilah  yang menurut pandangan saya sampai kapanpun tidak akan timbul dan ada perdamaian.

Hanya tentu saja, dan kemungkinan bisa saja timbul perdamaian, tetapi perdamaian itu adalah perdamaian semu. Mengapa ?

Karena perdamaian itu bukan dilandaskan kepada apa yang telah menjadi maksud dan tujuan dari Negara Islam lndonesia.

Bisa dibayangkan apa jadinya rezim sekularis mega kalau dalam dialog yang akan dibicarakan itu menyisipkan maksud dan tujuan dari Negara Islam lndonesia yaitu, "Mentjari dan mendapatkan Mardhotillah,' jang merupakan hidup didalam suatu ikatan dunia baru, ja'ni Negara Islam lndonesia jang Merdeka"

Jelas jawabannya sangat mudah yaitu, tidak ada perdamaian. Dan sudah barang tentu kita jangan tertipu dengan kata perdamaian yang dilontarkan oleh pihak rezim sekularis Mega.

Bagi yang ada minat untuk menanggapi silahkan tujukan atau cc kan kepada ahmad@dataphone.se agar supaya sampai kepada saya dan bagi yang ada waktu untuk membaca tulisan-tulisan saya yang telah lalu yang menyinggung tentang Khilafah Islam dan Undang Undang Madinah silahkan lihat di kumpulan artikel di HP http://www.dataphone.se/~ahmad

Hanya kepada Allah kita memohon pertolongan dan hanya kepada Allah kita memohon petunjuk, amin *.*

Wassalam.

Ahmad Sudirman

http://www.dataphone.se/~ahmad
ahmad@dataphone.se

----------

Date: Fri, 23 Nov 2001 05:58:41 -0800 (PST)
From: al chaidar <alchaidar@yahoo.com>
Subject: Re: Draf Perjanjian Hudaybiah
To: dwipr@pikiran-rakyat.com, rep@suaramerdeka.com, redaksi@waspada.co.id,
red@kontan-online.com, serambi@indomedia.com, surya1@rad.net.id,
poskpg@kupang.wasantara.net.id, edp@forum.co.id, program@indosiar.com,
AbuDzulfikar@myquran.com, mangkubumi@myquran.com,
udhin.sb@docomo.ne.jp,redaksi@inilho.com, ylbhi@ylbhi.org,
airuskyodo@hotmail.com, kstrommen@public.intercom.com.cn, ash@cider.or.id,
100435.1633@CompuServe.com, Warren_Caragata@asiaweek.com,
caragata@cbn.net.id, wilmaten@cbn.net.id, redaksi_tokoh@yahoo.com,
erteos@yahoo.com, teguh_santosa@hotmail.com, ceesaate@hotmail.com,
smhjkt@cbn.net.id, cokro_buwono@hotmail.com
Cc: ahmad@dataphone.se, keyakinan@yahoogroups.com, al-fatihah@egroups.com,
Syahab-Hizbut-Tahrir@yahoogroups.com, partai-keadilan@egroups.com

Assalamu'alaikum,

Alhamdulillah setelah diperiksa polisi 7 jam, saya bisa keluar dengan selamat, berikut ini saya akan kirimkan  2 email. Yang pertama adalah draft perjanjian damai DI - RI
yang saya usulkan kemudian email ke dua berisi alasan mengapa saya mengeluarkan press release yang dianggap kontroversial.

bagi yang terkirim dua kali, saya mohon maaf, karena terjadi kesalahan teknis waktu pengiriman.

wassalamu'alaikum

======================================================
Rancangan Perjanjian Damai
Darul Islam – Republik Indonesia
Diajukan oleh : Al Chaidar

Dengan Rahmat Allah yang Maha Pengasih, Penebar sejahtera bagi semesta. Dialah yang telah memberikan rahmat pada Republik Indonesia hingga mencapai kemerdekaannya di tahun 1945. Allah pula yang hukumNya diperjuangkan di Bumi Allah Indonesia oleh gerakan Darul Islam pada tahun 1949. Maka pada hari ini kedua belah pihak bersepakat untuk mengikatkan diri pada kalimat yang sama, untuk mengakhiri persengketaan yang telah menjadi beban sejarah dan membawa
banyak korban. Terlepas dari perbedaan ideologis masing masing pihak,
namun keduanya sama mengakui bahwa Allah, adalah pihak tertinggi kepadaNya ke dua belah pihak berkewajiban mensyukuri segala kurnia yang telah diberikan. Sekalipun dengan cara yang berbeda, guna mensyukuri kehidupan dalam
kedamaian dan ketentraman. Maka kedua belah pihak sepakat untuk menghentikan perseteruan, untuk selanjutnya mengembangkan hubungan dialogis, sehingga terjalin saling pengertian. Dengan meyakini bahwa masing masing pihak memiliki kemampuan untuk berbuat baik, maka pershahabatan bukanlah hal yang mustahil. Seperti Firman Allah:

"Dan tidaklah sama antara kebaikan dan kejahatan. Tolaklah (kejahatan itu) dengan cara yang lebih baik, maka tiba tiba orang orang yang antaramu dan antara dia ada permusuhan seolah olah menjadi teman yang sangat setia. Sifat sifat yang baik itu tidak dianugrahkan melainkan kepada orang orang yang mempunyai keberuntungan yang besar." (S.41:34-35).

Dengan mengharap keberuntungan di sisi Allah, Darul Islam dan Republik Indonesia menyepakati hal hal berikut:

1. Darul Islam berhenti dari penggunaan bentuk kekerasan dalam memperjuangkan ideologinya, dan merubah sifatnya menjadi perjuangan wacana yang terbuka untuk diuji siapapun secara ilmiah.

2. Pihak Republik Indonesia berhenti melakukan kekerasan terhadap orang orang yang menyuarakan pemikiran Darul Islam, selama tidak melakukan tindakan kekerasan yang merugikan ketentraman yang merupakan syarat pembangunan.

3. Kedua belah pihak sepakat bahwa wacana yang gagal dipertahankan secara ilmiah, tidak berhak untuk dipertahankan dengan kekerasan.

4. Darul Islam tidak boleh menghalang halangi pengikutnya untuk berpindah haluan ideologis seperti yang diyakini Republik Indonesia.

5. Pihak Republik Indonesia  berhak untuk melakukan segala cara non kekerasan untuk menjaga warganya dari tarikan Ideologis Darul Islam.

6. Perjanjian ini berlaku selama 30 tahun dan setelah itu diakhiri dengan referendum, untuk membuktikan ideologi mana yang secara fakta lebih dominan diterima penduduk di Nusantara.

Semoga, dengan disepakatinya perjanjian ini Allah berkenan menurunkan rahmatNya atas bumi sehingga tercipta suasana dialogis yang damai. Aamiin Ya Robbal Alamin.

=====
Al Chaidar
Darul Islam
Jl. Batu I No. 26-A, Pejaten Timur, Jakarta 12510, INDONESIA.
Phone: [62-21-] 7942064.
Fax: [62-21] 7942414.
Mobile: 0818183604.