Stockholm, 13 Agustus 2001

Bismillaahirrahmaanirrahiim.
Assalamu'alaikum wr wbr.

INPRES NO 4 TAHUN 2001 DASAR HUKUM UNTUK GEMPUR RAKYAT ACEH
Ahmad Sudirman
XaarJet Stockholm - SWEDIA.

 

PEMBANTAIAN RAKYAT DI DESA ALUE IE MIRAH, KEC. JULOK KAB. ACEH TIMUR MEMANG DALAM RANGKA PELAKSANAAN INPRES NO 4 TAHUN 2001

Memang pembantaian massal rakyat Aceh, sebanyak 31 tewas, 8 orang luka-luka berat, yang dilakukan oleh TNI di kawasan Afdeling IV PT Perkebunan Bumi Flora di Desa Alue Ie Mirah Kecamatan Julok Aceh Timur, Kamis, 9 Agustus 2001, adalah didasarkan kepada landasan hukum Inpres No 4 Tahun 2001 yang dikeluarkan tanggal 11 April 2001 oleh sekularis Gus Dur sebelum di gusur oleh MPR.

Dan memang kalau digali lebih dalam apa yang terkandung dalam Instruksi Presiden Negara Sekular Pancasila Nomor 4 Tahun 2001 tentang langkah-langkah komprehensif dalam rangka penyelesaian masalah Aceh ternyata mengandung instruksi-instruksi penggunaan kekerasan senjata dalam menghadapi, mengatasi, menanggulangi dan mewujudkan integrasi negara sekular pancasila.

Dimana sebagian pertimbangan yang dipakai sekularis Gus Dur untuk mengeluarkan Inpres No 4 Tahun 2001 itu berbunyi:

"Bahwa permasalahan fundamental yang berkembang di Aceh adalah terjadinya ketidakpuasan masyarakat dan adanya gerakan separatis bersenjata yang memerlukan penanganan secara bijak, cermat, menyeluruh, dan terpadu; bahwa upaya pemerintah Republik Indonesia dalam menyelesaikan masalah Aceh melalui pendekatan persuasif dan dialog dengan gerakan separatis bersenjata di dalam negeri dan di luar negeri belum menunjukkan tanda-anda keberhasilan; bahwa gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat di Propinsi Daerah Istimewa Aceh telah mengakibatkan keresahan yang luas dalam masyarakat dan mengganggu jalannya pemerintahan dan pembangunan; bahwa gangguan keamanan bersenjata yang dilakukan oleh gerakan separatis bersenjata semakin meningkat sampai pada tahap tertentu yang penanganannya memerlukan upaya-paya penanggulangan secara khusus" (Inpres No 4 tahun 2001).

Kemudian setelah mempertimbangkan, sekularis Gus Dur mengingat beberapa dasar hukumnya diantaranya:

"Pasal 4 ayat  (1) UUD 1945 dan Pasal 30 ayat (3)  dan  (4)  Perubahan Kedua UUD 1945;  Ketetapan MPR RI No IV/MPR/1999 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara Tahun 1999-2004; Ketetapan MPR RI No V/MPR/2000 tentang Pemantapan Persatuan dan Kesatuan Nasional; Ketetapan MPR RI No VI/MPR/2000 tentang Pemisahan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia; Ketetapan MPR RI No VII/MPR/2000 tentang Peran Tentara Nasional Indonesia dan Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia; Ketetapan MPR RI No VIII/MPR/2000 tentang Laporan Tahunan Lembaga-lembaga Tinggi Negara pada Sidang Tahunan MPR RI Tahun 2000; UU No 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah; UU N 28 Tahun 1997 tentang Kepolisian Negara RI; PP No16 Tahun 1960 tentang Permintaan dan Pelaksanaan Bantuan Militer; PP No 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom; KePres No 121 Tahun 2000 tentang Penugasan Presiden kepada Wakil Presiden untuk Melaksanakan Tugas Teknis Pemerintahan Sehari-hari" (Inpres No 4 tahun 2001).

INSTRUKSI SEKULARIS GUS DUR YANG LEBIH MENEKANKAN KEPADA PENGERAHAN KEKUATAN ANGKATAN BERSENJATA DALAM RANGKA PEMULIHAN KEAMANAN DI ACEH

Akhirnya dari dasar-dasar pertimbangan dan dasar-dasar mengingat diatas, sekularis Gus Dur yang didukung oleh seluruh anggota Kabinetnya diantaranya:

"Menginstruksikan kepada sekularis Mega wakil presiden negara sekular pancasila untuk mengendalikan dan mengkoordinasikan 6 (enam) langkah komprehensif penyelesaian masalah Aceh  meliputi bidang politik, ekonomi, sosial, hukum, dan ketertiban masyarakat, keamanan serta informasi dan komunikasi, selanjutnya melaporkan semua langkah  yang akan, sedang, dan telah dilaksanakan kepada presiden.

Lalu menginstruksikan kepada menteri koordinator bidang politik, sosial, dan keamanan untuk mengkoordinasikan langkah-langkah terpadu dan komprehensif di bidang politik,  sosial, hukum, keamanan dan ketertiban masyarakat, serta bidang informasi dan  komunikasi, dengan melibatkan masyarakat.

Seterusnya menginstruksikan kepada menteri pertahanan untuk meningkatkan kerjasama di  bidang pertahanan dan keamanan dengan negara sahabat demi keberhasilan langkah-langkah pemulihan keamanan.

Selanjutnya menginstruksikan kepada kepala kepolisian negara RI untuk meningkatkan upaya penegakan hukum, keamanan, dan ketertiban masyarakat dan upaya pemulihan keamanan di seluruh Propinsi Daerah Istimewa Aceh dengan mengerahkan unsur kepolisian negara RI dibantu unsur TNI dalam menghadapi gangguan keamanan gerakan separatis bersenjata.

Kemudian menginstruksikan kepada panglima TNI membantu kepala kepolisian negara RI dalam upaya pemulihan keamanan di Propinsi Daerah Istimewa Aceh melalui upaya mengatasi dan menanggulangi gerakan separatis bersenjata dengan sasaran terpilih.

Juga menginstruksikan kepada kepala kepolisian RI dan panglima TNI guna melaksanakan koordinasi untuk mewujudkan integrasi dan sinkronisasi dalam perencanaan, persiapan dan pelaksanaan tugasnya dengan memperhatikan dan mematuhi hukum, ketentuan dan prosedur yang berlaku serta menghormati hak asasi manusia.

Tak ketinggalan menginstruksikan kepada kepala badan intelejen negara untuk memberikan dukungan intelejen dalam rangka pelaksanaan 6 (enam) langkah komprehensif" (Inpres No 4 tahun 2001).

SETELAH SEKULARIS GUS DUR JATUH, SEKULARIS MEGA COBA UNTUK MENGEVALUASI DAN MENYEMPURNAKAN HASIL INPRES NO 4 TAHUN 2001

Kelihatannya sekularis Mega yang telah melihat kenyataan bahwa mata dunia terus makin menyorot kepada keadaan dan situasi Aceh yang kalau tidak ditangani dan diselesaikan secara bijaksana, menyeluruh dan damai, maka bisa menghancurkan seluruh isi bahtera negara pancasila.

Karena itu saya yakin bahwa sekularis Mega akan berusaha untuk mengevaluasi sebagaimana yang tertulis dalam Inpres No 4 Tahun 2001 intruksi keduapuluh, yaitu untuk melaksanakan langkah-langkah komprehensif ini selama 6 (enam) bulan sejak dikeluarkannya Instruksi Presiden ini dan dapat diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Instruksi Presiden ini.

Tetapi, tentu saja, saya sudah bisa membayangkan dari sekarang bahwa hasil evaluasi Inpres No 4 Tahun 2001 ini tidak akan membuahkan hasil yang memuaskan. Dan tentu saja sekularis Mega harus melakukan perubahan yang mendasar, terutama dalam hal pendekatan melalui kekerasan senjata yang dipakai untuk melaksanakan integrasi negara sekular pancasila.

Bagi yang ada minat untuk menanggapi silahkan tujukan atau cc kan kepada ahmad@dataphone.se agar supaya sampai kepada saya dan bagi yang ada waktu untuk membaca tulisan-tulisan saya yang telah lalu yang menyinggung tentang Khilafah Islam dan Undang Undang Madinah silahkan lihat di kumpulan artikel di HP http://www.dataphone.se/~ahmad

Hanya kepada Allah kita memohon pertolongan dan hanya kepada Allah kita memohon petunjuk, amin *.*

Wassalam.

Ahmad Sudirman

http://www.dataphone.se/~ahmad
ahmad@dataphone.se