Stockholm, 26 Mei 2001

Bismillaahirrahmaanirrahiim.
Assalamu'alaikum wr wbr.

MIMPI SEKULARIS GUS DUR KELUARKAN DEKRIT PEMBUBARAN DPR DAN MENGADAKAN PEMILU SECEPATNYA DIREALISASIKAN
Ahmad Sudirman
XaarJet Stockholm - SWEDIA.

 

JALAN TERAKHIR SEKULARIS GUS DUR KELUARKAN DEKRIT PEMBUBARAN DPR DAN MENGADAKAN PEMILIHAN UMUM SECEPATNYA

Tulisan ini dibuat 5 jam sebelum deadline yang dijatuhkan kepada Wakil Presiden Megawati Soekarnoputri untuk menerima pelimpahan tugas konstitusional sampai 2004 yang diundurkan sampai pukul 10.00 hari Sabtu ini, 26 Mei 2001.

Kelihatannya ternyata kalau sampai pukul 10.00 hari Sabtu pagi ini, 26 Mei 2001 Wakil Presiden Megawati masih tetap menolak untuk menerima pelimpahan tugas konstitusional sampai 2004, maka bisa jadi sekularis Gus Dur akan mengeluarkan Dekrit untuk membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat hasil pemilihan umum 7 Juni 1999 dan mengadakan pemilihan umum secepatnya.

Dimana alasan dasar keluarnya Dekrit ini adalah karena Dekrit 5 Juli 1959 yang dikeluarkan oleh diktator Soekarno untuk membubarkan Konstituante (Sidang Pembuat Undang-Undang Dasar) hasil pemilu pertama tanggal 15 Desember 1955 dengan menetapkan Undang-Undang Dasar 1945 berlaku lagi bagi segenap Bangsa Indonesia ternyata dalam pelaksananaannya sampai detik ini tidak dijalankan secara teliti oleh sebagian rakyat negara pancasila, sehingga menurut sekularis Gus Dur menimbulkan: "pertentangan antara praktek-praktek dengan undang-undang yang tertulis. Karena itu, sebagai presiden, saya mengambil sikap yang tertulis dalam undang-undang, tidak peduli, berhadapan dengan siapapun." ( www.detik.com ,Menengok Dekrit Presiden 5 Juli 1959, Sabtu, 26 Mei 2001)

DPR HASIL PEMILU 7 JUNI 1999 DIBUBARKAN PEMILU SECEPATNYA DIADAKAN

Kita lihat dan tunggu langkah selanjutnya dari sekularis Gus Dur apabila Dekrit dikeluarkan yang berisikan pembubaran DPR hasil pemilu 7 Juni 1999 dan pemilihan umum secepatnya diadakan.

Bagi yang ada minat untuk menanggapi silahkan tujukan atau cc kan kepada ahmad@dataphone.se agar supaya sampai kepada saya dan bagi yang ada waktu untuk membaca tulisan-tulisan saya yang telah lalu yang menyinggung tentang Khilafah Islam dan Undang Undang Madinah silahkan lihat di kumpulan artikel di HP http://www.dataphone.se/~ahmad

Hanya kepada Allah kita memohon pertolongan dan hanya kepada Allah kita memohon petunjuk, amin *.*

Wassalam.

Ahmad Sudirman

http://www.dataphone.se/~ahmad
ahmad@dataphone.se

---------------------

DEKRIT

Dengan Rakhmat Tuhan Yang Maha Esa
KAMI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA/PANGLIMA TERTINGGI ANGKATAN PERANG

Dengan ini menyatakan dengan khidmat:

Bahwa anjuran Presiden dan Pemerintah untuk kembali kepada Undang-Undang Dasar 1945 yang disampaikan kepada segenap Rakyat Indonesia dengan amanat Presiden pada tanggal 22 April 1959, tidak memperoleh keputusan dari Konstituante sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Dasar Sementara;

Bahwa berhubung dengan pernyataan sebagian besar Anggota-anggota Sidang Pembuat Undang-Undang Dasar untuk tidak menghadiri lagi sidang, Konstituante tidak mungkin lagi menyelesaikan tugas yang dipercayakan oleh Rakyat kepadanya;

Bahwa hal yang demikian menimbulkan keadaan ketata-negaraan yang membahayakan persatuan dan keselamatan Negara, Nusa dan Bangsa, serta merintangi pembangunan semesta untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur;

Bahwa dengan dukungan bagian terbesar Rakyat Indonesia dan didorong oleh keyakinan kami sendiri, kami terpaksa menempuh satu-satunya jalan untuk menyelamatkan Negara Proklamasi;

Bahwa kami berkeyakinan bahwa Piagam Jakarta tertanggal 22 Juni 1945 menjiwai Undang-Undang Dasar 1945 dan adalah merupakan suatu rangkaian kesatuan dengan Konstitusi tersebut.

Maka atas dasar-dasar tersebut diatas,

KAMI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA/PANGLIMA TERTINGGI ANGKATAN PERANG,

Menetapkan pembubaran Konstituante.

Menetapkan Undang-Undang Dasar 1945 berlaku lagi bagi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah-darah Indonesia, terhitung mulai hari tanggal penetapan Dekrit ini dan tidak berlakunya lagi Undang-Undang Dasar Sementara.

Pembentukan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara, yang terdiri atas Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat ditambah dengan utusan dari Daerah-daerah dan Golongan-golongan serta pembentukan Dewan Pertimbangan Agung Sementara, akan diselenggarakan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Juli 1959.

Atas nama Rakyat Indonesia
Presiden Republik Indonesia/Panglima Tertinggi Angkatan Perang

Soekarno.
(30 Tahun Indonesia Merdeka,1950~1964, Sekretariat Negara RI, hal. 143, cetakan ke-7, 1986)
-------------------