Stockholm, 9 Juni 2000

Bismillaahirrahmaanirrahiim.
Assalamu'alaikum wr wbr.

MENTALITAS KORUP SUDAH MENGAKAR
Ahmad Sudirman
XaarJet Stockholm - SWEDIA.

 

CONTOH MENTALITAS KORUP KELAS TERI

"Assalamu'alaikum wr. wbr. Pertama-tama saya ingin mengucapkan terima kasih kepada pak Ahmad karena bersedia menjawab surat saya. Yang kedua saya minta maaf karena baru  sekarang dapat membalasnya. Yang ketiga saya ingin menanyakan satu hal sehubungan dengan pekerjaan saya.

Saya adalah sekretaris di sebuah perusahaan export garden furniture dimana bekerjasama dengan Perum Peruhutani (Perusahaan Umum Kehutanan Negara) dalam pengadaan bahan baku (kayu jati). Selama berhubungan dengan  perhutani, perusahaan kami selalu memberikan "uang lancar" kepada beberapa orang yang terlibat dalam pengurusan administrasi. Dan yang kebagian tugas itu adalah saya Pak.

Saya masih ingat pertama kali datang di kantor perhutani (sekitar setahun yang lalu) rasanya malu sekali waktu membagi-bagikan "amplop". Sekarangpun saya merasa enggan kalau harus menemui orang-orang itu.

Jadi Pak, kalau di pusat orang-orang "berteriak-teriak" memberantas KKN, pada kenyataannya di tingkat daerah pemberian "uang pelicin" masih tetap berjalan.

Saya tidak tahu apakah ini bisa disebut  sebagai suap, karena pihak perusahaan selalu mengikut prosedur yang telah ditetapkan oleh Perhutani. Sebagai contoh, untuk mendapatkan kayu kami harus menunggu surat dari perhutani tingkat propinsi (Unit), setelah surat keluar, kami pergi ke perhutani tingkat kotamadya (KPH, Kantor Pemangku Hutan) dan selanjutnya tingkat kecamatan (TPK, Tempat Pengumpulan Kayu). Untuk itu kami menyediakan uang untuk

1. Pada saat surat keluar (di tingkat Unit, Kepala dan beberapa staff)
2. di KPH (Kepala dan beberapa staff)
3. di TPK

dan masih banyak lagi, yang rata dari tingkat yang paling rendah sampai dengan tingkat tinggi (pejabat di pusat). Khusus untuk tingkat pusat, tidak terlalu sering paling setahun sekali tapi dalam jumlah yang lebih banyak.

Sekarang yang saya tanyak Pak, saya digaji untuk pekerjaan saya dan pekerjaan saya tidak lepas dari hal-hal seperti itu. Apakah menurut bapak gaji saya termasuk uang haram? Dan perlu Bapak ketahui, kalau perusahaan kami tidak melakukan hal itu, mereka akan mempersulit dalam pemasokan bahan baku dengan memberikan berbagai macam alasan. Akibatnya kayu yang datang tidak sesuai dengan jadwal.

Demikian Pak surat saya, apabila Bapak ada waktu mohon di balas. Terima kasih. Wassalamu'alaikum wr. wbr. (Amalia, Wed, 31 May 2000)

MENTALITAS KORUP HASIL DIDIKAN REZIM MILITER DIKTATOR SOEHARTO

Dibawah hukum negara sekular pancasila dengan UUD 1945-nya ditunjang dengan super semar-nya, ternyata Letjen Soeharto selama 32 tahun telah mampu membuat contoh mentalias korup bagi rakyat negara pancasila. Sehingga korupsi yang didengungkan dan dikobarkan oleh kelompok reformasi (Amien Rais cs) untuk diberantas ternyata tidak mampu mendobrak benteng mentalitas korup yang telah ditanamkan Soeharto.

Dimana salah satu contoh kecil yang disampaikan oleh saudari Amalia dalam suratnya diatas yang ditujukan kepada saya menggambarkan bagaimana pikiran dan sikap korup oknum-oknum ditingkat bawah dari mulai  tingkat propinsi, kotamadya dan kecamatan tetap terus berjalan diatas tali kedudukan dan kekuasaannya untuk kepentingan dan keuntungan pribadinya.

Memang dalam negara pancasila istilah "uang pelicin" ini sudah bukan rahasia lagi dan perilaku untuk meluncurkan uang pelicin ini seolah-olah sudah dianggap tatacara bisnis. Sehingga kalau ada orang yang meneriakkan berantas korupsi, maka orang itu akan dianggap menghambat jalannya bisnis. Karena tanpa uang pelicin bisnis tidak akan jalan.

Nah, karena tindakan korupsi kelas teri ini sudah begitu menghunjam ke tingkat bawah dan sudah dianggap sebagai tata cara atau adat kebiasaan dalam bisnis di negara pancasila, maka perbuatan itu sudah dianggap hal yang wajar, yang seolah-olah sudah dibenarkan menurut hukum yang berlaku. Sehingga tanpa disadari baik itu sipemberi atau sipenerima uang pelicin tidak menganggap perbuatannya itu sebagai suatu perilaku korupsi atau dengan kata lain suatu perilaku penyelewengan uang negara/perusahaan untuk keuntungan pribadi atau orang lain sudah dianggap tata cara bermain dalam bisnis.

Jelas, dinegara manapun perilaku penyelewengan uang negara/perusahaan untuk keuntungan pribadi atau orang lain adalah tidak dibenarkan menurut hukum. Jadi kalau ada yang melakukan korupsi baik itu kecil atau besar itu sudah melanggar hukum.

Karena di negara pancasila hukum Islam tidak berlaku, maka tentu saja untuk memberikan penilaian secara hukum harus didasarkan kepada hukum yang berlaku di negara pancasila. Dan tentu saja, kalau sudah berbicara hukum di negara pancasila, maka penerapan, pelaksanaan hukum yang adil tidak berjalan dengan baik. Sehingga sulit untuk membuktikan apakah tindakan oknum-oknum itu termasuk tindakan korupsi atau bukan. Selama penegakan hukum yang adil tidak berjalan dengan baik, maka selama itu tindakan korupsi akan terus berjalan dan dianggap sebagai perilaku yang wajar dalam dunia bisnis di negara pancasila.

GUS DUR HARUS TAMPIL MEMBERIKAN CONTOH BAGAIMANA MELUNTURKAN MENTALITAS KORUP

Memang mentalitas korup ini tidak bisa dibuang dalam waktu yang singkat, melainkan memerlukan jangka waktu yang cukup panjang. Tetapi, tentu saja, langkah pertama yang bisa ditempuh adalah bagaimana Gus Dur dan kabinetnya harus sanggup memberikan contoh dengan membuang mentalitas korup ini.

Misalnya salah satunya mendeklarasikan secara terbuka kekayaannya yang dimiliki dan membuka semua tindakan-tindakannya yang menyangkut keuangan perusahaan-perusahaan negara selama menjabat sebagai presiden bahwa Gus Dur tidak terlibat dalam tindakan korupsi atau penyelewengan uang negara/perusahaan untuk keuntungan pribadi atau orang lain. Selanjutnya menindak secara hukum mereka yang melakukan tindakan korupsi tanpa memandang bulu.

Namun, tentu saja, Gus Dur tidak akan mampu memberantas korupsi apabila Gus Dur sendiri tidak mau berbuat jujur kepada dirinya dan kepada rakyat negara pancasila.

Jadi, selama Gus Dur masih beraninya hanya dimulut saja, maka selama itu, korupsi di negara pancasila akan tetap berjalan seperti biasa. Sebagaimana yang digambarkan oleh saudari Amalia dalam suratnya diatas itu.

Bagi yang ada minat untuk menanggapi silahkan tujukan atau cc kan kepada ahmad@dataphone.se agar supaya sampai kepada saya dan bagi yang ada waktu untuk membaca tulisan-tulisan saya yang telah lalu yang menyinggung tentang Khilafah Islam dan Undang Undang Madinah silahkan lihat di kumpulan artikel di HP http://www.dataphone.se/~ahmad

Hanya kepada Allah kita memohon pertolongan dan hanya kepada Allah kita memohon petunjuk, amin *.*

Wassalam.

Ahmad Sudirman

http://www.dataphone.se/~ahmad
ahmad@dataphone.se